Ekowisata sebagai Alat Penyejahteraan Masyarakat Adat

Dipublikasikan oleh Chusnul Chotimah pada

Zeppel, Heather D. 2006. Indigenous Ecotourism: Sustainable Development and Management (Ekowisata Adat: Pembangunan dan Menejemen Berkelanjutan). Penerbit CABI. 


“Ekowisata adat didefinisikan sebagai ‘atraksi berbasis alam atau wisata yang dimiliki oleh kelompok adat, serta interpretasi mereka mengenai lingkungan alam dan budayanya” (56).

Buku ini ditujukan untuk melihat ulang pengembangan ekowisata secara berkelanjutan, yakni ekowisata yang menguntungkan komunitas adat, yang mendukung upaya pelestarian lingkungan alam dan budayanya. Zeppel mengeksplorasi secara mendetail beragam praktik ekowisata adat di berbagai belahan dunia seperti kepulauan Pasifik, Amerika Latin, Afrika dan Asia Tenggara. Buku ini juga mengulas ekowisata di Indonesia, seperti praktik ekowisata adat di Gunung Bromo di Jawa Timur, Gunung Kandora di Toraja, dan kelompok adat Mentawai di Siberut. Berbagai studi kasus ekowisata adat menegaskan bahwa kelompok adat merupakan pelestari alam. Dalam pengoperasian ekowisata, mereka turut mengedukasi pengunjung terkait pelestarian lingkungan dan budaya.

Ekowisata adat dengan demikian hadir sebagai instrumen untuk “menyejahterakan” masyarakat adat, termasuk di dalamnya memperkuat branding mereka baik secara sosial, budaya, ekonomi maupun politik. Mayoritas pengembangan ekowisata yang dibahas di buku tidak lepas dari dukungan pemerintah baik lokal maupun pusat, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus terhadap isu pelestarian lingkungan. Pemerintah dan LSM berfungsi sebagai pendukung atau support system, karena itu kelompok adatlah yang harus berperan aktif terhadap jalannya ekowisata sebab mereka adalah pemilik destinasi. Pihak eksternal hanya melakukan pendampingan terhadap kelompok adat dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan ekowisata, termasuk di dalamnya membantu mereka menggali potensi yang dimiliki dan memahami lebih jauh pengetahuan adat yang mereka praktikkan.

Upaya pengembangan dan pengoperasian ekowisata oleh kelompok adat merupakan titik fokus dalam buku ini. Penjelasan yang dihadirkan dalam buku ini juga sekaligus menyangkal anggapan umum bahwa kelompok adat hanya memiliki sedikit andil dalam pengembangan dan pengoperasian ekowisata adat. Masing-masing pengembangan ekowisata adat, menurut Zeppel, memiliki pendekatan dan analisis yang berbeda mengikuti kompleksitas yang dimiliki masing-masing kelompok. Berbagai pengembangan ekowisata di berbagai area seperti Oseania, Amerika Latin, Afrika, dan Asia Tenggara khususnya di wilayah hutan hujan tropis, dijelaskan secara detail. Dalam penjelasannya, Zeppel fokus terhadap dampak berkelanjutan yang dihasilkan seperti dampak lingkungan, ekonomi dan budaya.

Bab pertama meninjau literatur yang relevan dan memberikan gambaran terkait studi ekowisata sebagai sebuah tren global dalam bentuk pariwisata baru. Tren global di dunia pariwisata menunjukkan meningkatnya minat wisatawan untuk mengunjungi masyarakat adat di berbagai belahan dunia yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Dalam bab ini dijelaskan beberapa faktor kunci yang mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam ekowisata: termasuk di antaranya untuk mendapatkan hak legal atas tanah, mencegah penggunaan lahan ekstraktif lainnya, dan adanya kebangkitan budaya. Banyak kelompok masyarakat adat hari ini memiliki kuasa dengan menjadi pemilik sekaligus operator usaha ekowisata di tanah adat mereka. Kuasa kelompok adat atas ekowisata di antaranya termasuk persetujuan, kepemilikan, kemitraan dan usaha bersama. Idealnya, ekowisata adat akan mempertahankan dan melestarikan kawasan alam, mempertahankan gaya hidup masyarakat adat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat.

Bab kedua menjelaskan praktik ekowisata adat di pulau-pulau Pasifik, khususnya yang berada di kawasan hutan hujan. Sebagian besar praktik ekowisata tersebut bergantung pada bantuan donor dan dukungan dari LSM konservasi. Program ekowisata di kawasan hutan hujan dianggap memiliki nilai konservasi tinggi, dan menjadi alternatif bagi aktivitas penebangan hutan hujan. Bagi LSM, pendanaan program ekowisata merupakan insentif bagi masyarakat untuk melestarikan hutan hujan tropis dan terumbu karang. Selain menjadikan hutan hujan sebagai proyek tunggal ekowisata, lembaga donor juga menjadikan ekowisata sebagai proyek konservasi atau pengembangan masyarakat dibandingkan perusahaan bisnis. Usaha ekowisata yang diusulkan oleh masyarakat adat lebih bisa diterima oleh lembaga donor karena usaha tersebut fokus terhadap peningkatan pendapatan, manfaat sosial serta upaya konservasi.

Bab ketiga menjelaskan tentang masyarakat adat Indian di Amerika Latin yang telah mengembangkan usaha ekowisata skala kecil, seperti hutan ekologi dan hutan hujan di lembah Amazon dan di Amerika Tengah. Beberapa kelompok Indian, dibantu oleh organisasi politik, merundingkan perjanjian atau kontrak ekowisata yang mengizinkan operator swasta untuk mendapatkan akses dengan imbalan biaya sewa, biaya masuk pengunjung, pekerjaan, dukungan untuk proyek masyarakat, transportasi dan layanan pariwisata lainnya. Praktik tersebut terutama terjadi di wilayah hutan hujan Ekuador, Peru, dan Bolivia dimana kelompok adat memiliki daya tawar yang kuat. Perluasan usaha ekowisata adat di Amerika Latin menunjukkan bahwa LSM konservasi, berbagai kelompok adat Indian, dan industri pariwisata menganggap proyek ini sebagai solusi atas masalah lingkungan dan masyarakat.

Bab keempat menjelaskan praktik ekowisata di Afrika Timur, seperti taman nasional dan cagar alam, yang sebagian berlokasi di sekitar tanah adat. Ekowisata kelas atas dan kamp tenda terletak di peternakan milik Suku Maasai di sekitar Maasai Mara, Amboseli, Tsavo Barat dan Lakipia di Kenya, serta dekat Tarangire atau Serengeti di Tanzania. Fasilitas ekowisata ini dimiliki dan dikelola oleh orang Maasai. Ia berupa kerjasama dengan operator safari dan hotel yang melibatkan perjanjian sewa eksklusif. Perjanjian ini juga membatasi kegiatan penggembalaan Maasai di kawasan konservasi satwa liar. Mengamankan sertifikat tanah dan undang-undang satwa liar baru di Kenya dan Tanzania memungkinkan masyarakat adat untuk mengubah operator pariwisata dan mendapatkan keuntungan finansial dari satwa liar di tanah mereka. Kelompok masyarakat adat menyediakan layanan ekowisata lainnya, seperti fasilitas perkemahan, trotoar dan perjalanan dengan pemandu di cagar alam. Pengembangan usaha ekowisata adat di Afrika Timur sejak pertengahan 1990-an mengandalkan dukungan dari departemen kehutanan dan satwa liar pemerintah serta pendanaan dari lembaga konservasi internasional. Usaha ini juga disertai dengan pengembangan kapasitas, pelatihan dan dukungan pemasaran oleh LSM konservasi lokal dan lembaga pembangunan lainnya.

Bab kelima menjelaskan tentang ekowisata adat di Afrika Selatan seperti suaka margasatwa di Namibia, Botswana, Zimbabwe dan Afrika Selatan. Dengan sertifikat tanah yang sah serta adanya pengembalian tanah tradisional, kelompok adat merundingkan konsesi untuk usaha bersama dengan operator swasta seperti kamp safari, penginapan, dan perburuan trofi yang terkendali. Kepemilikan tanah, dan hak akses pariwisata yang terkait dengan sewa konsesi memungkinkan kelompok masyarakat adat mendapatkan manfaat dari satwa liar dan ekowisata. Menurut Parker dan Khare (2005), ada beberapa faktor keberhasilan bagi pengusaha dalam pengembangan ekowisata di Afrika Selatan seperti kualitas lingkungan yang tinggi dan batas lokasi yang jelas, kemitraan masyarakat, negosiasi dan inklusi sosial, keamanan ekonomi yang berdasarkan pada kepemilikan lahan serta kebijakan pemerintah yang mendasari perjanjian usaha bersama (Zeppel, 2006 hlm. 204). Operator pariwisata swasta di cagar alam atau kawasan konsesi yang disewa dari kelompok masyarakat adat, dan juga Dewan Taman mendukung program bagi hasil dan penjangkauan sosial dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi. Sayangnya, hanya sedikit usaha ekowisata di dalam Taman Nasional di Afrika Selatan yang dimiliki oleh masyarakat lokal

Bab keenam menjelaskan tentang berbagai usaha ekowisata adat di Afrika Barat yang difokuskan di sisa kawasan hutan hujan tropis (di Ghana, Gambia, Pantai Gading, dan Senegal), dan spesies satwa liar: seperti burung tropis (di Gambia, dan Senegal), simpanse, monyet, kuda nil dan buaya (di Ghana), jerapah (di Niger) serta gorila dataran rendah Barat (di Kamerun dan Republik Kongo). Kawasan hutan dan satwa liar berada di bawah tekanan karena pembukaan hutan dan perburuan satwa liar yang disebabkan oleh pertumbuhan populasi manusia. LSM konservasi internasional dan lokal, kelompok bantuan dan lembaga pariwisata atau taman lokal ikut mendukung usaha ekowisata adat untuk melestarikan kawasan hutan dan memberikan pendapatan alternatif untuk mereka.

Bab ketujuh menjelaskan usaha ekowisata di tanah adat dan kawasan lindung di Asia Tenggara. Kelompok masyarakat adat ditemukan di seluruh dataran tinggi utara negara-negara daratan di wilayah Mekong, dan juga daerah pegunungan dan hutan hujan lainnya di negara-negara kepulauan di Asia Tenggara. Kelompok adat atau etnis minoritas ini membentuk mayoritas di bagian pinggiran seperti Kalimantan dan bagian lain Mekong. Namun, keterlibatan masyarakat adat dalam proyek ekowisata di Asia Tenggara masih terbatas. Dengan beragamnya kepemilikan sah atas tanah dan hak atas sumber daya, atau bahkan tidak adanya hak sebagai warga negara, kelompok masyarakat adat memiliki keterbatasan dalam kemampuan mereka untuk mengembangkan atau menegosiasikan usaha ekowisata dengan lembaga pemerintah atau industri. Tidak seperti Afrika bagian selatan dan timur, sedikit sekali ditemukan kerjasama antara operator swasta dan kelompok adat.

Bab terakhir buku ini menerangkan keseluruhan konteks studi ekowisata adat sebagai sebuah tren global dalam pariwisata jenis baru. Ekowisata adat didefinisikan sebagai atraksi atau wisata berbasis alam yang dimiliki oleh kelompok suku, yang menampilkan pengetahuan dan praktik budaya lokal yang terkait dengan tanah adat. Beberapa faktor utama yang mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam ekowisata di antaranya adalah adanya misi untuk mendapatkan legalitas tanah adat, mencegah penggunaan lahan ekstraktif lainnya, dan membangkitkan kembali budaya lokal. Banyak kelompok adat sekarang menjadi pemilik dan operator atau mitra kerjasama program ekowisata yang berada di tanah adat dan kawasan lindung. Studi kasus program ekowisata adat yang diulas dalam buku ini menggambarkan bagaimana dan mengapa kelompok masyarakat adat yang berbeda terlibat dalam program ekowisata di Oseania, Amerika Latin, Afrika, dan Asia Tenggara. Legalitas atas tanah adat dan kuasa penuh atas program ekowisata menjadi daya tarik utama bagi masyarakat adat untuk terlibat.

Terlepas dari berbagai argumen yang mendukung maupun mengkritik, buku ini sangat relevan bagi pembaca Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki keistimewaan kekayaan etnik/adat dan budaya. Buku ini secara teoritis mendeskripsikan tentang ekowisata adat secara berkelanjutan, dengan berbagai kategori dan prinsip-prinsip yang disepakati bersama. Masing-masing kasus di wilayah adat memiliki pendekatan yang berbeda dalam praktik ekowisata adat, berkaitan dengan kompleksitas yang berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, tidak ada satupun konsep ekowisata adat yang bisa dijadikan semacam template dan bisa diaplikasikan ke komunitas adat lain. Setiap pengembangan ekowisata karenanya perlu merumuskan sendiri kompleksitas, kekuatan, serta kekurangannya masing-masing. Praktik-praktik ekowisata di berbagai belahan dunia yang terdeskripsikan dengan detail di buku ini, dengan demikian hanyalah contoh logika pengembangan ekowisata adat.


Chusnul Chotimah

Alumni Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Bisa dihubungi di chusnul.c@mail.ugm.ac.id. Buku pertamanya telah terbit berupa buku foto berjudul ‘Ekologi Adat Komunitas Ammatoa’, bisa di unduh di website CRCS.