<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Masyarakat Adat - The Suryakanta</title>
	<atom:link href="https://thesuryakanta.com/category/masyarakat-adat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://thesuryakanta.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Jan 2023 07:17:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2022/04/cropped-Suryakanta-Profile-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Masyarakat Adat - The Suryakanta</title>
	<link>https://thesuryakanta.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191672303</site>	<item>
		<title>Perjuangan Suku Bangsa Asli Amerika demi Kebebasan Beragama</title>
		<link>https://thesuryakanta.com/2023/01/perjuangan-suku-bangsa-asli/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perjuangan-suku-bangsa-asli</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisharyanto Umbu Deta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2023 07:17:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://thesuryakanta.com/?p=1008</guid>

					<description><![CDATA[<p>McNally, Michael D. 2020. Defend the Sacred: Native American Religious Freedom beyond the First Amendment [Mempertahankan yang Sakral: Kebebasan Beragama Suku Bangsa Asli Amerika melampaui Amandemen Pertama]. Princeton University Press.</p>
<p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2023/01/perjuangan-suku-bangsa-asli/"><strong>Perjuangan Suku Bangsa Asli Amerika demi Kebebasan Beragama</strong></a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400;"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" src="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/defend.jpg?resize=199%2C300&#038;ssl=1" alt="" width="199" height="300" class="size-medium wp-image-1009 alignright" srcset="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/defend-scaled.jpg?resize=199%2C300&amp;ssl=1 199w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/defend-scaled.jpg?resize=678%2C1024&amp;ssl=1 678w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/defend-scaled.jpg?resize=768%2C1160&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/defend-scaled.jpg?resize=1017%2C1536&amp;ssl=1 1017w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/defend-scaled.jpg?resize=1356%2C2048&amp;ssl=1 1356w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/defend-scaled.jpg?resize=600%2C900&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/defend-scaled.jpg?w=1695&amp;ssl=1 1695w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/defend-scaled.jpg?w=1500&amp;ssl=1 1500w" sizes="(max-width: 199px) 100vw, 199px" /><strong>McNally, Michael D. 2020. </strong></span><strong><i>Defend the Sacred: Native American Religious Freedom beyond the First Amendment </i>[Mempertahankan yang Sakral: Kebebasan Beragama Suku Bangsa Asli Amerika melampaui Amandemen Pertama]. Princeton University Press.</strong></p>
<hr>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebagai bagian dari norma internasional Hak Asasi Manusia (HAM), </span><span style="font-weight: 400;">Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) merupakan hak yang melekat pada setiap insan manusia secara universal dan setara. Namun, upaya pemenuhan hak KBB masih terus menjadi tantangan di ranah diskursus maupun praktis, sebab&nbsp; banyak kelompok masyarakat yang dilanggar haknya dalam beragama dan berkeyakinan. </span><span style="font-weight: 400;">Situasi demikian menggiring pada argumentasi mengenai KBB yang seringkali memiliki bias-bias tertentu, misalnya kristianitas Barat. Penganut agama leluhur –termasuk masyarakat adat –adalah salah satu kelompok warga yang masih mengalami berbagai tantangan memperjuangkan kebebasan berkeyakinan. </span><span style="font-weight: 400;">Melalui studi agama dengan pendekatan hukum secara komprehensif, Michael McNally mendalami bagaimana Suku Bangsa Asli Amerika memperjuangkan KBB.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam diskursus akademis, definisi atas agama bersifat eksklusif, bahkan menyimpan bias khas kristianitas kolonial yang malah menggiring pesimisme dalam upaya mewujudkan KBB dalam masyarakat. </span><span style="font-weight: 400;">Salah satu contohnya, <img data-recalc-dims="1" decoding="async" src="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/9781400873814.jpg?resize=199%2C300&#038;ssl=1" alt="" width="199" height="300" class="size-medium wp-image-1011 alignleft" srcset="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/9781400873814.jpg?resize=199%2C300&amp;ssl=1 199w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/9781400873814.jpg?w=300&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 199px) 100vw, 199px" />Winnifred F. Sullivan dalam </span><a href="https://press.princeton.edu/books/paperback/9780691180953/the-impossibility-of-religious-freedom"><i><span style="font-weight: 400;">The Impossibility of Religious Freedom</span></i></a> <span style="font-weight: 400;">(2005) menyatakan bahwa pendefinisian terminologi agama secara inklusif justru berdampak pada sulitnya mengupayakan kebebasan berkeyakinan. Adapun Elisabeth S. Hurd dalam </span><a href="https://crcs.ugm.ac.id/melampaui-kebebasan-beragama/"><i><span style="font-weight: 400;">Beyond Religious Freedom</span></i><span style="font-weight: 400;"> (2015)</span></a> <span style="font-weight: 400;">memberikan pendapat mengenai pentingnya memperluas lensa analisis atas isu keyakinan yang multidimensional agar KBB tidak direduksi menjadi persoalan ‘agama’ semata. Sementara Heiner Bielefeldt dan Michael Wiener dalam Menelisik Kebebasan Beragama (2020) menegaskan bahwa keterbatasan cakupan KBB saat ini seharusnya bukan menjadi alasan untuk meminggirkan konsep tersebut begitu saja. </span><span style="font-weight: 400;">Sebagai hak mendasar dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM), diskursus KBB sudah semestinya dikembangkan, dievaluasi dan dibenahi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"><img data-recalc-dims="1" decoding="async" src="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/wenger.jpeg?resize=218%2C300&#038;ssl=1" alt="" width="218" height="300" class="size-medium wp-image-1012 alignright" srcset="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/wenger.jpeg?resize=218%2C300&amp;ssl=1 218w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/wenger.jpeg?w=300&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 218px) 100vw, 218px" />Buku McNally merupakan upaya memajukan diskursus kebebasan beragama, khususnya berkaitan dengan penganut keyakinan leluhur. Ia mengidentifikasi siasat orang-orang Suku Bangsa Asli Amerika dalam mengakses hak KBB, termasuk pertautan mereka dengan pengistilahan ‘agama’ secara normatif. Secara historis, istilah agama (</span><i><span style="font-weight: 400;">religion</span></i><span style="font-weight: 400;">) memang baru datang belakangan seiring dengan masuknya kolonialisme.</span><span style="font-weight: 400;"> Namun, terminologi agama kini mereka gunakan sebagai resistensi –alih-alih penundukan terhadap narasi dominan –guna memberikan argumen bahwa mereka juga ‘menganut agama’ (lihat </span><a href="https://www.amazon.com/We-Have-Religion-Controversy-Religious/dp/0807859354"><i><span style="font-weight: 400;">We Have a Religion: The 1920s Pueblo Indian Dance Controversy and American Religious Freedom</span></i></a><span style="font-weight: 400;"> oleh Tisa Wenger, 2009).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tantangan pemenuhan hak KBB Suku Bangsa Asli Amerika adalah pandangan mereka atas agama yang luas dan kompleks ketimbang pengertian secara normatif. Bagi Suku Bangsa Asli Amerika, agama bukan hanya menyoal teologis-transenden (abstrak dan melampaui apa yang terlihat).</span> <span style="font-weight: 400;">Alih-alih, agama juga bersifat praktis dan material, serta mudah ditemukan dalam beragam dimensi sosial, budaya, politik, ekonomi, lingkungan dan sebagainya. </span><span style="font-weight: 400;">Salah satu contoh, tanah, gunung, laut, aktivitas berburu, menanam, melaut hingga tarian menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem religi mereka. Mengutip Suzan Harjo, salah seorang tokoh Suku Bangsa Asli Amerika, bahwa mereka bukannya tidak beragama, melainkan tak memiliki satu padanan makna untuk agama.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Melalui fenomena demikian, McNally melihat adanya urgensi pemajuan diskursus kebebasan beragama untuk Suku Bangsa Asli Amerika. </span><span style="font-weight: 400;">Sebab, sekalipun terdapat berbagai kebijakan dan hukum untuk mengadvokasi hak dan kebebasan mereka, terminologi ‘agama’ dalam konteks Amerika memiliki kekuatan hukum lebih besar. Ia berusaha keluar dari pengertian normatif agama dan KBB, mempertanyakan ‘apa saja yang bisa dilakukan demi memaknai kebebasan beragama?’ </span><i><span style="font-weight: 400;">(What “can” religious freedom mean?) </span></i><span style="font-weight: 400;">demi mengupas kompleksitas dan keragaman serta kedaulatan Suku Bangsa Asli Amerika.&nbsp;&nbsp;</span></p>
<p><b>Agama adalah Senjata</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam bab pertama, McNally membahas bagaimana selama ini istilah agama telah digunakan sebagai senjata, misalnya dengan menyebut Suku Bangsa Asli Amerika tidak beragama, barbar, dan harus diperadabkan (</span><i><span style="font-weight: 400;">civilizing</span></i><span style="font-weight: 400;">).</span><span style="font-weight: 400;"> Meminjam terminologi </span><a href="https://press.uchicago.edu/ucp/books/book/chicago/E/bo27949282.html"><span style="font-weight: 400;">Johnson dkk</span></a><span style="font-weight: 400;"> (2018), McNally menyebut </span><i><span style="font-weight: 400;">churchstateness </span></i><span style="font-weight: 400;">(kenegaraan gereja) guna menjelaskan kuasa politik-religius yang menggunakan konsep agama untuk menyerang Suku Bangsa Asli Amerika. Bias kristianitas kolonial membuat konsep religi dipahami sebagai keyakinan individu, sehingga dimensi praktis dan komunal yang penting bagi Suku Bangsa Asli Amerika justru dieksklusikan. Definisi sempit atas religi demikian membuat Suku Bangsa Asli Amerika kerap tak diakomodasi selayaknya agama kristen atau islam. Pun dengan berbagai kasus perebutan tanah dan hutan adat yang sulit ditempatkan dalam kerangka KBB karena dianggap praktis, profan, tidak transendental, sehingga tak berhubungan dengan keyakinan individu sebagaimana makna ‘agama’ dipahami saat ini. Padahal, tanah sangat sakral dan signifikan dalam sistem religi Suku Bangsa Asli Amerika.&nbsp;</span></p>
<p><b>Agama sebagai Spiritualitas dan Budaya</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Persoalan definisi agama yang sempit (khususnya dalam cakupan KBB) kemudian direspons melalui berbagai strategi. Dalam bab dua dan tiga, McNally membahas bagaimana Suku Bangsa Asli Amerika menggunakan argumentasi ‘agama sebagai spiritualitas’ untuk mengakses hak KBB mengingat agama dianggap bermakna universal sehingga bisa diterima oleh mereka yang memiliki pandangan sinis terhadap agama leluhur</span><span style="font-weight: 400;">. Secara dominan, spiritualitas dianggap merupakan dimensi yang inheren dalam manusia. Di satu sisi, strategi ini berhasil digunakan dalam konteks pidana, yang membuat hak KBB dipenuhi selama berada di penjara. Namun di sisi lain, bingkai agama sebagai spiritualitas belum bisa membantu mereka dalam perjuangan lahan adat. Pasalnya, spiritualitas dianggap personal dan tidak ada kaitannya dengan persoalan kolektif seperti perjuangan atas tanah adat.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada bab empat, McNally membicarakan strategi lain, yakni agama sebagai bagian dari budaya. Sebagaimana spiritualitas, menggunakan konsep budaya sebagai cara mengkomunikasikan identitas religi mereka jauh lebih diterima ketimbang menyebutnya sebagai ‘agama’. </span><span style="font-weight: 400;">Di antara regulasi yang dapat dimanfaatkan yakni </span><i><span style="font-weight: 400;">National Historic Preservation Act</span></i><span style="font-weight: 400;"> (NHPA 1966) dan </span><i><span style="font-weight: 400;">National Environmental Policy Act</span></i><span style="font-weight: 400;"> (NEPA 1969). NHPA digunakan untuk melindungi situs sakral Suku Bangsa Asli Amerika sejauh dapat dibuktikan memiliki aspek kesejarahan. NEPA digunakan untuk melindungi lingkungan yang dianggap signifikan pengaruhnya terhadap keberlanjutan kebudayaan manusia. Dalam hal ini aspek lingkungan dilihat dalam keterkaitannya dengan aspek kultural.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Maka, strategi tersebut merupakan upaya melindungi kesejarahan, budaya dan lingkungan, tetapi dipisahkan dari religiusitas. Meski memiliki keuntungan sebagai metode advokasi, strategi NHPA dan NEPA sebetulnya cenderung prosedural dan formalis. Pasalnya, aktor pemerintah yang terlibat biasanya memiliki bias modernitas problematis, sehingga melihat Suku Bangsa Asli Amerika dengan pandangan yang merendahkan. Ini membuat definisi budaya dalam sistem religi Suku Bangsa Asli Amerika menjadi sama problematisnya dengan istilah ‘agama’.&nbsp;</span></p>
<p><b>Kebebasan Beragama dalam Kehidupan Kolektif Suku Bangsa Asli Amerika</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain meletakkan sistem religi Suku Bangsa Asli Amerika dalam kerangka spiritual dan budaya, mereka juga berupaya terlibat dalam berbagai diskusi kebebasan beragama. Ini dibahas McNally dalam bab lima dan enam.</span><span style="font-weight: 400;"> Pada 1978 dikeluarkan </span><i><span style="font-weight: 400;">American Indian Religious Freedom Act</span></i><span style="font-weight: 400;"> (AIRFA), yakni peraturan kebebasan berkeyakinan bagi Suku Bangsa Asli Amerika. Melalui regulasi tersebut, agama ditempatkan sebagai bagian dari sistem kolektif. Kendala pemberlakuan AIRFA salah satunya adalah penempatan aturan ini di bawah hukum federal untuk Suku Bangsa Asli Amerika (</span><i><span style="font-weight: 400;">Federal Indian Law</span></i><span style="font-weight: 400;">), di mana Kongres (lembaga legislatif) memiliki kewenangan mengintervensi urusan Suku Bangsa Asli Amerika.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun tentu legislasi AIRFA membuat mereka tak hanya mengadopsi istilah dan tunduk pada makna sempit agama, alih-alih menjadi pendorong bagi rekonstruksi identitas sistem religi mereka sebagai bagian dari kolektif. Dengan demikian, Suku Bangsa Asli Amerika memasuki cakupan analisis KBB sekaligus menunjukkan resistensi atas kooptasi agama yang hanya menekankan individualitas dan transendensi. Ini menjadi contoh bagaimana pada akhirnya KBB didorong oleh Suku Bangsa Asli Amerika sebagai cara untuk mendiskusikan pemaknaan kebebasan berkeyakinan secara lebih inklusif.&nbsp;</span></p>
<p><b>Agama sebagai </b><b><i>Peoplehood</i></b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada bab tujuh dan delapan, McNally membahas argumen utama dalam buku ini, yakni agama sebagai </span><i><span style="font-weight: 400;">peoplehood. </span></i><span style="font-weight: 400;">Konsep </span><i><span style="font-weight: 400;">peoplehood </span></i><span style="font-weight: 400;">merujuk pada kualitas sebuah kelompok yang menginspirasi individu-individu untuk berpartisipasi dalam kolektivitas tersebut (</span><a href="https://scholar.law.colorado.edu/faculty-articles/280/"><span style="font-weight: 400;">Carpenter (2008)</span></a><span style="font-weight: 400;">. </span><span style="font-weight: 400;">Bagi penganut agama leluhur termasuk Suku Bangsa Asli Amerika, </span><i><span style="font-weight: 400;">peoplehood </span></i><span style="font-weight: 400;">mencakup hal kultural, ekonomis, politik dan religi sekaligus. Ini sejalan dengan pandangan Suzan Harjo yang menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki satu makna untuk agama. Bagi Suku Bangsa Asli Amerika, makna religi adalah hal kompleks dan multidimensional.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ide agama sebagai </span><i><span style="font-weight: 400;">peoplehood </span></i><span style="font-weight: 400;">didasarkan pada prinsip determinasi dan kedaulatan Suku Bangsa Asli Amerika. Secara kolektif, mereka memiliki hak sebagai komunitas –alih-alih sekumpulan individu.</span><span style="font-weight: 400;"> Bersama-sama, Suku Bangsa Asli Amerika menentukan nasib dan hak dalam aspek yang sangat beragam. Mereka memiliki kedaulatan kultural dan kedaulatan religi yang harus dilindungi. Mengingat AIRFA masih terjebak paternalisme </span><i><span style="font-weight: 400;">Federal Indian Law</span></i><span style="font-weight: 400;">, McNally lantas mengintegrasikan ide </span><i><span style="font-weight: 400;">peoplehood </span></i><span style="font-weight: 400;">dengan norma internasional </span><i><span style="font-weight: 400;">United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People </span></i><span style="font-weight: 400;">(UNDRIP). Sejauh ini, UNDRIP dilihat proporsional dan tidak bias dalam mendekati masyarakat adat. Pasal-pasal UNDRIP mencakup aspek kehidupan masyarakat adat secara kolektif dan menekankan kedaulatan kultural serta </span><i><span style="font-weight: 400;">peoplehood </span></i><span style="font-weight: 400;">mereka. McNally melihat bahwa UNDRIP cenderung menghindari kata ‘agama’ dalam poin-poinnya. Ini tentu saja menyangkut dengan bagaimana makna ‘agama’ dipahami secara sempit dan seolah dipisahkan dengan aspek kehidupan lainnya. Ini membuat UNDRIP berpotensi mendorong rekonstruksi kebebasan berkeyakinan secara lebih inklusif untuk masyarakat adat. McNally melihat bahwa kolektivasi HAM di dalam UNDRIP ini mestinya berimplikasi pula terhadap pemaknaan KBB sebagai bentuk inklusi paradigma agama leluhur.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akhirnya, kerangka </span><i><span style="font-weight: 400;">peoplehood</span></i><span style="font-weight: 400;"> dengan prinsip&nbsp; ‘tak ada satu makna untuk agama’ potensial dalam mengadvokasi sistem religi masyarakat adat. Maka, jawaban McNally untuk pertanyaan ‘apa saja yang bisa dilakukan demi memaknai kebebasan beragama?’ adalah upaya kolektivisasi makna KBB sehingga tak hanya dimaknai sebagai hak individu semata. Setidaknya ada dua kesimpulan dari paparan McNally yang dapat ditarik guna meneruskan upaya pemenuhan kebebasan berkeyakinan dalam konteks masyarakat adat. Pertama, agama perlu dilihat dalam hubungan yang lebih luas dengan dimensi kehidupan lain sehingga perangkat hukum dapat digunakan untuk mengakses hak tersebut. Kedua, KBB perlu terus digaungkan wacananya sehingga dapat terus diperiksa dan dikembangkan agar semakin mampu mengakomodasi masyarakat adat secara inklusif.&nbsp;</span></p><p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2023/01/perjuangan-suku-bangsa-asli/"><strong>Perjuangan Suku Bangsa Asli Amerika demi Kebebasan Beragama</strong></a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1008</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ekowisata sebagai Alat Penyejahteraan Masyarakat Adat</title>
		<link>https://thesuryakanta.com/2021/10/ekowisata-sebagai-alat-penyejahteraan-masyarakat-adat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ekowisata-sebagai-alat-penyejahteraan-masyarakat-adat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Chusnul Chotimah]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Oct 2021 15:50:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://thesuryakanta.com/?p=596</guid>

					<description><![CDATA[<p>Zeppel, Heather D. 2006. Indigenous Ecotourism: Sustainable Development and Management (Ekowisata Adat: Pembangunan dan Menejemen Berkelanjutan). Penerbit CABI.  &#8220;Ekowisata adat didefinisikan sebagai ‘atraksi berbasis alam atau wisata yang dimiliki oleh kelompok adat, serta interpretasi mereka mengenai lingkungan alam dan budayanya&#8221; (56). Buku ini ditujukan untuk melihat ulang pengembangan ekowisata secara<a class="moretag" href="https://thesuryakanta.com/2021/10/ekowisata-sebagai-alat-penyejahteraan-masyarakat-adat/"> Read more</a></p>
<p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2021/10/ekowisata-sebagai-alat-penyejahteraan-masyarakat-adat/">Ekowisata sebagai Alat Penyejahteraan Masyarakat Adat</a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Zeppel, Heather D. 2006. </strong><strong><a href="https://www.cabi.org/bookshop/book/9781845931247/"><em>Indigenous Ecotourism: Sustainable Development and Management </em></a>(Ekowisata Adat: Pembangunan dan Menejemen Berkelanjutan). Penerbit CABI. </strong></p>
<hr />
<p><img data-recalc-dims="1" loading="lazy" decoding="async" src="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2021/10/9781845931247.jpg?resize=266%2C375&#038;ssl=1" alt="" width="266" height="375" class="alignright wp-image-597" srcset="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2021/10/9781845931247.jpg?resize=213%2C300&amp;ssl=1 213w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2021/10/9781845931247.jpg?w=669&amp;ssl=1 669w" sizes="auto, (max-width: 266px) 100vw, 266px" /></p>
<p>&#8220;Ekowisata adat didefinisikan sebagai ‘atraksi berbasis alam atau wisata yang dimiliki oleh kelompok adat, serta interpretasi mereka mengenai lingkungan alam dan budayanya&#8221; (56).</p>
<p>Buku ini ditujukan untuk melihat ulang pengembangan ekowisata secara berkelanjutan, yakni ekowisata yang menguntungkan komunitas adat, yang mendukung upaya pelestarian lingkungan alam dan budayanya. Zeppel mengeksplorasi secara mendetail beragam praktik ekowisata adat di berbagai belahan dunia seperti kepulauan Pasifik, Amerika Latin, Afrika dan Asia Tenggara. Buku ini juga mengulas ekowisata di Indonesia, seperti praktik ekowisata adat di Gunung Bromo di Jawa Timur, Gunung Kandora di Toraja, dan kelompok adat Mentawai di Siberut. Berbagai studi kasus ekowisata adat menegaskan bahwa kelompok adat merupakan pelestari alam. Dalam pengoperasian ekowisata, mereka turut mengedukasi pengunjung terkait pelestarian lingkungan dan budaya.</p>
<p>Ekowisata adat dengan demikian hadir sebagai instrumen untuk “menyejahterakan” masyarakat adat, termasuk di dalamnya memperkuat <em>branding</em> mereka baik secara sosial, budaya, ekonomi maupun politik. Mayoritas pengembangan ekowisata yang dibahas di buku tidak lepas dari dukungan pemerintah baik lokal maupun pusat, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus terhadap isu pelestarian lingkungan. Pemerintah dan LSM berfungsi sebagai pendukung atau <em>support system, </em>karena itu kelompok adatlah yang harus berperan aktif terhadap jalannya ekowisata sebab mereka adalah pemilik destinasi. Pihak eksternal hanya melakukan pendampingan terhadap kelompok adat dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan ekowisata, termasuk di dalamnya membantu mereka menggali potensi yang dimiliki dan memahami lebih jauh pengetahuan adat yang mereka praktikkan.</p>
<p>Upaya pengembangan dan pengoperasian ekowisata oleh kelompok adat merupakan titik fokus dalam buku ini. Penjelasan yang dihadirkan dalam buku ini juga sekaligus menyangkal anggapan umum bahwa kelompok adat hanya memiliki sedikit andil dalam pengembangan dan pengoperasian ekowisata adat. Masing-masing pengembangan ekowisata adat, menurut Zeppel, memiliki pendekatan dan analisis yang berbeda mengikuti kompleksitas yang dimiliki masing-masing kelompok. Berbagai pengembangan ekowisata di berbagai area seperti Oseania, Amerika Latin, Afrika, dan Asia Tenggara khususnya di wilayah hutan hujan tropis, dijelaskan secara detail. Dalam penjelasannya, Zeppel fokus terhadap dampak berkelanjutan yang dihasilkan seperti dampak lingkungan, ekonomi dan budaya.</p>
<p>Bab pertama meninjau literatur yang relevan dan memberikan gambaran terkait studi ekowisata sebagai sebuah tren global dalam bentuk pariwisata baru. Tren global di dunia pariwisata menunjukkan meningkatnya minat wisatawan untuk mengunjungi masyarakat adat di berbagai belahan dunia yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Dalam bab ini dijelaskan beberapa faktor kunci yang mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam ekowisata: termasuk di antaranya untuk mendapatkan hak legal atas tanah, mencegah penggunaan lahan ekstraktif lainnya, dan adanya kebangkitan budaya. Banyak kelompok masyarakat adat hari ini memiliki kuasa dengan menjadi pemilik sekaligus operator usaha ekowisata di tanah adat mereka. Kuasa kelompok adat atas ekowisata di antaranya termasuk persetujuan, kepemilikan, kemitraan dan usaha bersama. Idealnya, ekowisata adat akan mempertahankan dan melestarikan kawasan alam, mempertahankan gaya hidup masyarakat adat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat.</p>
<p>Bab kedua menjelaskan praktik ekowisata adat di pulau-pulau Pasifik, khususnya yang berada di kawasan hutan hujan. Sebagian besar praktik ekowisata tersebut bergantung pada bantuan donor dan dukungan dari LSM konservasi. Program ekowisata di kawasan hutan hujan dianggap memiliki nilai konservasi tinggi, dan menjadi alternatif bagi aktivitas penebangan hutan hujan. Bagi LSM, pendanaan program ekowisata merupakan insentif bagi masyarakat untuk melestarikan hutan hujan tropis dan terumbu karang. Selain menjadikan hutan hujan sebagai proyek tunggal ekowisata, lembaga donor juga menjadikan ekowisata sebagai proyek konservasi atau pengembangan masyarakat dibandingkan perusahaan bisnis. Usaha ekowisata yang diusulkan oleh masyarakat adat lebih bisa diterima oleh lembaga donor karena usaha tersebut fokus terhadap peningkatan pendapatan, manfaat sosial serta upaya konservasi.</p>
<p>Bab ketiga menjelaskan tentang masyarakat adat Indian di Amerika Latin yang telah mengembangkan usaha ekowisata skala kecil, seperti hutan ekologi dan hutan hujan di lembah Amazon dan di Amerika Tengah. Beberapa kelompok Indian, dibantu oleh organisasi politik, merundingkan perjanjian atau kontrak ekowisata yang mengizinkan operator swasta untuk mendapatkan akses dengan imbalan biaya sewa, biaya masuk pengunjung, pekerjaan, dukungan untuk proyek masyarakat, transportasi dan layanan pariwisata lainnya. Praktik tersebut terutama terjadi di wilayah hutan hujan Ekuador, Peru, dan Bolivia dimana kelompok adat memiliki daya tawar yang kuat. Perluasan usaha ekowisata adat di Amerika Latin menunjukkan bahwa LSM konservasi, berbagai kelompok adat Indian, dan industri pariwisata menganggap proyek ini sebagai solusi atas masalah lingkungan dan masyarakat.</p>
<p>Bab keempat menjelaskan praktik ekowisata di Afrika Timur, seperti taman nasional dan cagar alam, yang sebagian berlokasi di sekitar tanah adat. Ekowisata kelas atas dan kamp tenda terletak di peternakan milik Suku Maasai di sekitar Maasai Mara, Amboseli, Tsavo Barat dan Lakipia di Kenya, serta dekat Tarangire atau Serengeti di Tanzania. Fasilitas ekowisata ini dimiliki dan dikelola oleh orang Maasai. Ia berupa kerjasama dengan operator safari dan hotel yang melibatkan perjanjian sewa eksklusif. Perjanjian ini juga membatasi kegiatan penggembalaan Maasai di kawasan konservasi satwa liar. Mengamankan sertifikat tanah dan undang-undang satwa liar baru di Kenya dan Tanzania memungkinkan masyarakat adat untuk mengubah operator pariwisata dan mendapatkan keuntungan finansial dari satwa liar di tanah mereka. Kelompok masyarakat adat menyediakan layanan ekowisata lainnya, seperti fasilitas perkemahan, trotoar dan perjalanan dengan pemandu di cagar alam. Pengembangan usaha ekowisata adat di Afrika Timur sejak pertengahan 1990-an mengandalkan dukungan dari departemen kehutanan dan satwa liar pemerintah serta pendanaan dari lembaga konservasi internasional. Usaha ini juga disertai dengan pengembangan kapasitas, pelatihan dan dukungan pemasaran oleh LSM konservasi lokal dan lembaga pembangunan lainnya.</p>
<p>Bab kelima menjelaskan tentang ekowisata adat di Afrika Selatan seperti suaka margasatwa di Namibia, Botswana, Zimbabwe dan Afrika Selatan. Dengan sertifikat tanah yang sah serta adanya pengembalian tanah tradisional, kelompok adat merundingkan konsesi untuk usaha bersama dengan operator swasta seperti kamp safari, penginapan, dan perburuan trofi yang terkendali. Kepemilikan tanah, dan hak akses pariwisata yang terkait dengan sewa konsesi memungkinkan kelompok masyarakat adat mendapatkan manfaat dari satwa liar dan ekowisata. Menurut Parker dan Khare (2005), ada beberapa faktor keberhasilan bagi pengusaha dalam pengembangan ekowisata di Afrika Selatan seperti kualitas lingkungan yang tinggi dan batas lokasi yang jelas, kemitraan masyarakat, negosiasi dan inklusi sosial, keamanan ekonomi yang berdasarkan pada kepemilikan lahan serta kebijakan pemerintah yang mendasari perjanjian usaha bersama (Zeppel, 2006 hlm. 204). Operator pariwisata swasta di cagar alam atau kawasan konsesi yang disewa dari kelompok masyarakat adat, dan juga Dewan Taman mendukung program bagi hasil dan penjangkauan sosial dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi. Sayangnya, hanya sedikit usaha ekowisata di dalam Taman Nasional di Afrika Selatan yang dimiliki oleh masyarakat lokal</p>
<p>Bab keenam menjelaskan tentang berbagai usaha ekowisata adat di Afrika Barat yang difokuskan di sisa kawasan hutan hujan tropis (di Ghana, Gambia, Pantai Gading, dan Senegal), dan spesies satwa liar: seperti burung tropis (di Gambia, dan Senegal), simpanse, monyet, kuda nil dan buaya (di Ghana), jerapah (di Niger) serta gorila dataran rendah Barat (di Kamerun dan Republik Kongo). Kawasan hutan dan satwa liar berada di bawah tekanan karena pembukaan hutan dan perburuan satwa liar yang disebabkan oleh pertumbuhan populasi manusia. LSM konservasi internasional dan lokal, kelompok bantuan dan lembaga pariwisata atau taman lokal ikut mendukung usaha ekowisata adat untuk melestarikan kawasan hutan dan memberikan pendapatan alternatif untuk mereka.</p>
<p>Bab ketujuh menjelaskan usaha ekowisata di tanah adat dan kawasan lindung di Asia Tenggara. Kelompok masyarakat adat ditemukan di seluruh dataran tinggi utara negara-negara daratan di wilayah Mekong, dan juga daerah pegunungan dan hutan hujan lainnya di negara-negara kepulauan di Asia Tenggara. Kelompok adat atau etnis minoritas ini membentuk mayoritas di bagian pinggiran seperti Kalimantan dan bagian lain Mekong. Namun, keterlibatan masyarakat adat dalam proyek ekowisata di Asia Tenggara masih terbatas. Dengan beragamnya kepemilikan sah atas tanah dan hak atas sumber daya, atau bahkan tidak adanya hak sebagai warga negara, kelompok masyarakat adat memiliki keterbatasan dalam kemampuan mereka untuk mengembangkan atau menegosiasikan usaha ekowisata dengan lembaga pemerintah atau industri. Tidak seperti Afrika bagian selatan dan timur, sedikit sekali ditemukan kerjasama antara operator swasta dan kelompok adat.</p>
<p>Bab terakhir buku ini menerangkan keseluruhan konteks studi ekowisata adat sebagai sebuah tren global dalam pariwisata jenis baru. Ekowisata adat didefinisikan sebagai atraksi atau wisata berbasis alam yang dimiliki oleh kelompok suku, yang menampilkan pengetahuan dan praktik budaya lokal yang terkait dengan tanah adat. Beberapa faktor utama yang mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam ekowisata di antaranya adalah adanya misi untuk mendapatkan legalitas tanah adat, mencegah penggunaan lahan ekstraktif lainnya, dan membangkitkan kembali budaya lokal. Banyak kelompok adat sekarang menjadi pemilik dan operator atau mitra kerjasama program ekowisata yang berada di tanah adat dan kawasan lindung. Studi kasus program ekowisata adat yang diulas dalam buku ini menggambarkan bagaimana dan mengapa kelompok masyarakat adat yang berbeda terlibat dalam program ekowisata di Oseania, Amerika Latin, Afrika, dan Asia Tenggara. Legalitas atas tanah adat dan kuasa penuh atas program ekowisata menjadi daya tarik utama bagi masyarakat adat untuk terlibat.</p>
<p>Terlepas dari berbagai argumen yang mendukung maupun mengkritik, buku ini sangat relevan bagi pembaca Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki keistimewaan kekayaan etnik/adat dan budaya. Buku ini secara teoritis mendeskripsikan tentang ekowisata adat secara berkelanjutan, dengan berbagai kategori dan prinsip-prinsip yang disepakati bersama. Masing-masing kasus di wilayah adat memiliki pendekatan yang berbeda dalam praktik ekowisata adat, berkaitan dengan kompleksitas yang berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, tidak ada satupun konsep ekowisata adat yang bisa dijadikan semacam <em>template</em> dan bisa diaplikasikan ke komunitas adat lain. Setiap pengembangan ekowisata karenanya perlu merumuskan sendiri kompleksitas, kekuatan, serta kekurangannya masing-masing. Praktik-praktik ekowisata di berbagai belahan dunia yang terdeskripsikan dengan detail di buku ini, dengan demikian hanyalah contoh logika pengembangan ekowisata adat.</p><p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2021/10/ekowisata-sebagai-alat-penyejahteraan-masyarakat-adat/">Ekowisata sebagai Alat Penyejahteraan Masyarakat Adat</a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">596</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
