<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukum - The Suryakanta</title>
	<atom:link href="https://thesuryakanta.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://thesuryakanta.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Jul 2024 13:13:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2022/04/cropped-Suryakanta-Profile-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>hukum - The Suryakanta</title>
	<link>https://thesuryakanta.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191672303</site>	<item>
		<title>Penguasaan Tanah melalui Perampasan yang Semakin Langgeng</title>
		<link>https://thesuryakanta.com/2024/07/penguasaan-tanah-melalui-perampasan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penguasaan-tanah-melalui-perampasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Miftahul Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2024 13:13:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://thesuryakanta.com/?p=1243</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lund, Christian. 2020. Nine-Tenth of the Law: Enduring Dispossession in Indonesia (Sembilan per Sepuluh Hukum: Perampasan yang Berkepanjangan di Indonesia). Penerbit Yale University.</p>
<p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2024/07/penguasaan-tanah-melalui-perampasan/">Penguasaan Tanah melalui Perampasan yang Semakin Langgeng</a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" src="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2024/07/cover_nine-tenth-of-law.png?resize=199%2C300&#038;ssl=1" alt="" width="199" height="300" class="size-medium wp-image-1246 alignright" />Lund, Christian. 2020. <i>Nine-Tenth of the Law: Enduring Dispossession in Indonesia (Sembilan per Sepuluh Hukum: Perampasan yang Berkepanjangan  di Indonesia)</i>. Penerbit Yale University.</strong></p>
<hr />
<p><span style="font-weight: 400;">Rezim penguasaan (</span><i><span style="font-weight: 400;">possession</span></i><span style="font-weight: 400;">) silih berganti sejak era kerajaan hingga pascareformasi di Indonesia. Dalam rentang sejarah itu, petani gurem yang menguasai lahan (milik sendiri atau sewa) kurang dari 0,5 hektar, selalu terpinggirkan di atas tanah yang mereka miliki. Untuk mempertahankan penguasaan tanah, diperlukan relasi sosial dan kapasitas politik tertentu. Sementara itu, penguasaan petani atas tanah tidak berarti mereka dapat memanfaatkan sumber daya di ata lahan yang mereka miliki. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam </span><i><span style="font-weight: 400;">Nine-Tenth of Law: Enduring Dispossession in Indonesia (2020), </span></i><span style="font-weight: 400;">Christian Lund menyebutkan bagaimana pemanfaatan dan kontrol sumber daya tidak selalu berpusat pada peraturan perundang-undangan. </span><span style="font-weight: 400;">Guna merealisasikan pemanfaatan sumber daya, seseorang memerlukan lebih dari sekadar hukum di atas kertas. </span><span style="font-weight: 400;">Mereka memerlukan mobilisasi, uang, koneksi, termasuk berbaur dengan kelompok dominan yang memiliki kuasa. </span><span style="font-weight: 400;">Kekuatan-kekuatan tersebutlah yang kemudian justru meminggirkan status warga atas tanah mereka sendiri. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Fakta tersebut membuat Lund bertanya-tanya, “Jika legalitas (atas tanah) tidak lagi penting, mengapa setiap orang repot-repot menggunakan hukum untuk menguasai tanah? Kenapa perusahaan mengklaim mereka memiliki hak sewa tanah yang sah? Mengapa petani menunjukkan dokumen tahun 1974 yang mereka miliki?”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam </span><i><span style="font-weight: 400;">Nine-Tenth of Law: Enduring Dispossession in Indonesia (2020), </span></i><span style="font-weight: 400;">Lund menjelaskan prinsip mengenai “sembilan per sepuluh hukum adalah penguasaan”. Melalui temuan studi kasus, Lund menyimpulkan satu per sepuluh prinsip hukum adalah rekognisi (</span><i><span style="font-weight: 400;">recognition</span></i><span style="font-weight: 400;">). Secara sederhana, hampir seluruh peraturan perundang-undangan mengatur tentang penguasaan tanah, sementara itu, hanya secuil ruang dalam hukum yang mengatur bagaimana sistem kuasa mendapatkan pengakuan (</span><i><span style="font-weight: 400;">recognition</span></i><span style="font-weight: 400;">). Melalui legalisasi, sembilan per sepuluh hukum lainnya otomatis terkonsolidasi, hingga kemudian individu atau perusahaan dapat memanfaatkan sumber daya, lantas kepemilikan tanah oleh segelintir kelompok yang berkuasa itu dianggap “sah”. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lund menjelaskan studi kasus di Aceh, Jawa Barat, dan Sumatra Utara yang merupakan hasil wawancara dengan pejabat publik, pihak perusahaan, petani, tokoh masyarakat, pengacara, notaris, dan preman atau kelompok kekerasan terorganisir. Ia juga berkolaborasi dengan sarjana dan aktivis dari berbagai bidang</span><span style="font-weight: 400;">.</span><span style="font-weight: 400;"> Dari delapan bab yang disajikan, kita memang tidak perlu membacanya secara berurutan, melainkan bisa memilih sesuai selera. Itulah mengapa ulasan ini saya sajikan secara tambal-sulam dengan menganyam antarbagian sebagai satu keseluruhan tulisan. Namun, bab pertama tetap menjadi bagian yang wajib dibaca guna memandu memahami gagasan utama Lund, sebelum kita membaca ulasan secara acak mengenai tujuh bab lainnya.</span></p>
<p><b>Legalisasi Melampaui Persoalan Hukum dan Politis</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam studi Lund di tiga wilayah–Aceh, Jawa Barat, dan Sumatra Utara–ia menemui makna legalisasi tanah yang merentang luas, meskipun tetap dalam pengertian yang dipahami dalam peraturan perundang-undangan. Lund menghadirkan berbagai varian pengertian legalisasi, yang kesemuanya bermuara pada makna: membuat aturan (</span><i><span style="font-weight: 400;">rule</span></i><span style="font-weight: 400;">) lalu mengklaim peraturan tersebut agar terkesan legal atau sah. </span></p>
<div id="attachment_1247" style="width: 190px" class="wp-caption alignleft"><img data-recalc-dims="1" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-1247" src="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2024/07/Lund.gif?resize=180%2C180&#038;ssl=1" alt="" width="180" height="180" class="wp-image-1247 size-full" /><p id="caption-attachment-1247" class="wp-caption-text">Christian Lund</p></div>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada bagian pertama, </span><i><span style="font-weight: 400;">Possession is nine-tenth of the law, </span></i><span style="font-weight: 400;">seseorang yang mengklaim menguasai  tanah (</span><i><span style="font-weight: 400;">possession</span></i><span style="font-weight: 400;">) tidak bisa serta merta mengakui bahwa tanah tersebut adalah barang miliknya (</span><i><span style="font-weight: 400;">property</span></i><span style="font-weight: 400;">). Dalam perkembangan rezim hukum pertanahan, agar kepemilikan tanah diakui (</span><i><span style="font-weight: 400;">recognition</span></i><span style="font-weight: 400;">), maka mereka harus bisa memperoleh legaliasi atas tanah tersebut berwujud sertifikat hak milik tanah. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain itu, legalisasi bisa berfungsi sebaliknya, yakni membenarkan tindakan ilegal seperti membatalkan hak-hak hidup seseorang. Salah satunya, dalam kasus pengosongan tanah secara paksa dengan mengerahkan aparat bersenjata yang jelas merupakan tindakan kekerasan, justru kerap mendapatkan legitimasi hukum sehingga dianggap sah dilakukan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berangkat dari gagasan tersebut, Lund mendefinisikan legalisasi sebagai hasil akhir dari pertarungan di luar prosedur hukum yang melibatkan rakyat terorganisir, termasuk kelompok preman, perusahaan, dan lembaga publik. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sementara itu, kewenangan legalisasi klaim kepemilikan</span> <span style="font-weight: 400;">berada di lembaga yang diberi mandat mengatur objek barang milik (</span><i><span style="font-weight: 400;">statutory institution</span></i><span style="font-weight: 400;">). Misalnya, dalam persoalan tanah, kewenangan melegalisasikan hak kepemilikan dipegang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sinilah Lund mengoperasikan antropologi hukum pascakolonial secara sederhana. Menurut Lund, dalam pluralisme institusi, tidak hanya satu institusi yang dapat menyatakan keabsahan terhadap satu objek tertentu. Preman, perusahaan, dan lembaga publik turut serta mendefinisikan barang dan kepemilikan, termasuk atas tanah. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pola pengorganisasian kekerasan demi legalisasi penguasaan tanah jamak kita jumpai di Indonesia dewasa ini, terutama sejak ditetapkannya Proyek Strategis Nasional sejak 2016 sebagai instrumen perampasan tanah secara “legal”. Di sana, seluruh kepentingan masyarakat lokal tersubordinasi oleh kepentingan negara. Sedangkan untuk mewujudkan kepentingan negara, mengorganisasikan kekerasan menjadi prasyarat bagi para penyelenggara proyek.</span><span style="font-weight: 400;"> Pada bagian ini, Lund melontarkan pertanyaan retoris,  “kepentingan siapa yang diterjemahkan ke dalam kepentingan negara?”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bagi kelompok dominan seperti perusahaan yang memiliki modal kapital besar, proses memperoleh legalisasi penguasaan menjadi area untuk mencurangi hukum (</span><i><span style="font-weight: 400;">legal laundry</span></i><span style="font-weight: 400;">), merampas, dan menyerobot hak. Sementara itu, bagi petani gurem, proses tersebut merupakan arena perjuangan terakhir untuk, setidaknya, bertahan di satu periode rezim pertanahan sembari mempersiapkan diri menghadapi evolusi rezim pertanahan di masa depan. </span></p>
<p><b>Melanggengkan Perampasan Melalui Legalisasi</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Perpecahan dalam masyarakat menjadi fokus Lund berikutnya yang diejawantahkan pada bagian kedua: </span><i><span style="font-weight: 400;">Ground Work</span></i><span style="font-weight: 400;">. Situasi masyarakat yang terpecah-belah semakin mempermudah proses legalisasi penguasaan tanah bagi perusahaan dan pemerintah</span><span style="font-weight: 400;">. Lund memeriksa reproduksi materi agraria dan perubahan rezim politik secara radikal dan penuh kekerasan dalam rentang waktu panjang (</span><i><span style="font-weight: 400;">longue durée</span></i><span style="font-weight: 400;">). Melalui pemeriksaan tersebut, Lund berargumen bahwa dalam keadaan masyarakat yang terpecah-belah, peluang bagi perusahaan untuk mengklaim tanah semakin terbuka lebar, tetapi tidak seketika mempermudah merealisasikan perampasan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada masa kemerdekaan, struktur masyarakat yang terpecah-belah dipengaruhi oleh militer. Pada waktu itu, militer menciptakan Badan Kerja Sama Pemuda Militer sebagai sayap politik militer. Tugas sayap politik tersebut adalah “menasionalisasi” perusahaan bekas kolonial Belanda. Ini menunjukkan birahi militer untuk masuk ke dalam urusan agraria. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada bagian kelima: </span><i><span style="font-weight: 400;">Predatory Peace</span></i><span style="font-weight: 400;">, Lund menelusuri upaya petani gurem di Aceh yang berusaha kembali ke tanah mereka pasca perang saudara, meski akhirnya menemui kesia-siaan. </span><span style="font-weight: 400;">Perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 justru menghasilkan, dalam bahasa Lund, </span><i><span style="font-weight: 400;">predatory peace</span></i><span style="font-weight: 400;">. Masa damai menjadi saat emas bagi elit untuk merampas tanah (</span><i><span style="font-weight: 400;">dispossession</span></i><span style="font-weight: 400;">) petani gurem di Aceh. Tempat itu lalu ditanami sawit, dan pemerintah Indonesia punya andil begitu besar dalam melegalisasi konsesi lahan tersebut.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Upaya petani di Aceh yang ingin merebut kembali tanah mereka malah membuat pemerintah, polisi, dan tentara melabeli mereka sebagai kriminal karena peraturan perundang-undangan Aceh yang telah terintegrasi dengan Indonesia. Sedangkan, sodoran perjanjian tertulis antara petani dan perusahaan sawit hanyalah eufemisme dari perampasan tanah. Sebab, petani tidak diuntungkan secara ekonomi. Sementara, perjanjian yang tak setara tersebut justru membuat hak asasi mereka sulit diklaim. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Gairah pemerintah atas bisnis sawit menjadi muasal legalisasi konsesi lahan sawit dengan cara manipulatif. Gayung bersambut, perusahaan sawit terus merampas tanah petani gurem dengan legitimasi hukum dan “mengamankan” lahan menggunakan pasukan bersenjata dan otoritas pemerintahan. Ini menguatkan, seperti kata Lund, bagaimana legalisasi tanah saja tidak cukup untuk merampas tanah petani. Alih-alih, perlu kekuatan di luar hukum untuk mengamankan tanah demi kepentingan kuasa.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lund telah menegaskan bagian pertama</span> <span style="font-weight: 400;">bahwa hukum sebagai arena pertarungan yang tidak netral bagi petani gurem. Sebab, perusahaan dapat mengonsolidasikan polisi, hakim, jaksa, dan preman untuk mengarahkan hukum agar melegalisasi klaim mereka atas kepemilikan tanah. Petani menyadari fenomena hukum seperti itu, tapi bukan berarti naif terhadap potensi kekuatan hukum sebagai instrumen untuk memastikan hak mereka.</span></p>
<p><b>Strategi Rakyat Mendapatkan Legalisasi Tanah</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lund memotret beragam siasat rakyat untuk memperoleh legalisasi atas tanah yang mereka kuasai, bahkan di bawah ancaman kekerasan sekalipun. Mereka beraliansi dengan kelompok sipil, persatuan mahasiswa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memperjuangkan pengakuan atas penguasaan tanah dengan mengklaimnya secara hukum. </span><span style="font-weight: 400;">Lund menemukan, di saat petani melayangkan klaim kepemilikan, sering kali mereka menghadapi kekerasan terorganisir dari koalisi perusahaan. Secara garis besar, ini merupakan ilustrasi fenomena dari bagian kedua sampai ketujuh dalam karya Lund.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berbagai upaya hukum dan di luar hukum dilakukan, yakni dengan melayangkan klaim siapa pemilik tanah yang legal dan ilegal. Perusahaan akan memanfaatkan status legal/ilegal itu untuk mengonstruksikan situasi sosial, politik, dan hukum sebagai jangkar guna melanggengkan perampasan tanah. Lund menunjukkan upaya-upaya rakyat dalam memanfaatkan pengakuan (</span><i><span style="font-weight: 400;">recognition</span></i><span style="font-weight: 400;">)</span> <span style="font-weight: 400;">melalui legalisasi melalui studi kasus di setiap bagian buku ini.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Misalnya pada bagian </span><i><span style="font-weight: 400;">Ground Work </span></i><span style="font-weight: 400;">yang menjabarkan siasat petani di perkampungan Pergulan, Sumatra Utara, di mana mereka menggunakan sejarah penguasaan generasional sebagai argumen di ruang persidangan guna melawan Perusahaan LonSum agar memperoleh legalisasi atas tanah yang diduduki korporasi. Aliansi petani berhasil membatasi kerakusan Perusahaan LonSum sehingga mengikis peluang penggunaan Undang-Undang Perkebunan 2004 yang mengkriminalisasi petani melalui </span><i><span style="font-weight: 400;">Judicial Review</span></i><span style="font-weight: 400;">. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kemudian, strategi masyarakat adat di gunung Halimun, Jawa Barat, yang diungkap Lund pada bagian ketiga: </span><i><span style="font-weight: 400;">Indirect Recognition,</span></i><span style="font-weight: 400;"> yang menggunakan pengakuan tidak langsung (</span><i><span style="font-weight: 400;">indirect recognition</span></i><span style="font-weight: 400;">), yakni melalui pengakuan pemerintah atas identitas adat. Pengakuan oleh pemerintah disebut oleh Lund sebagai pengakuan tidak langsung atas penguasaan tanah. Proses legalisasi ini tidak berlangsung di dalam ruang persidangan, melainkan berkoalisi dengan unsur pemerintahan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pengalaman Serikat Petani Pasundan (SPP) dimunculkan Lund pada bagian keempat: </span><i><span style="font-weight: 400;">Occupied!</span></i><span style="font-weight: 400;"> Ia menunjukkan keberhasilan petani meramu strategi untuk mendapatkan legalisasi dengan penguatan organisasi dan kaderisasi, lalu melakukan pendudukan tanah.</span><span style="font-weight: 400;"> Dari situ, SPP mendapatkan 69 hektare tanah yang kemudian dibagikan kepada anggota mereka. Secara eksplisit, pengakuan kepemilikan tanah (sertifikat) dipegang oleh SPP sebagai subjek hak atas tanah, bukan petani dalam SPP. Strategi pendudukan ini juga dilakukan oleh warga di kawasan urban di Bandung yang dijelaskan pada bagian keenam: </span><i><span style="font-weight: 400;">OnTrack. </span></i><span style="font-weight: 400;">Situasinya berbeda dengan SPP, di mana pendudukan kawasan urban Bandung dilakukan di kawasan rel kereta api sejak pasca pendudukan Jepang. Akhirnya, dengan mengklaim secara bertahap (</span><i><span style="font-weight: 400;">incremental</span></i><span style="font-weight: 400;">)</span> <span style="font-weight: 400;">hak atas pemukiman serta infrastruktur, penduduk berhasil mendapatkan pengakuan kepemilikan tanah secara tidak langsung.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berbagai keberhasilan kelompok masyarakat dalam mendapatkan pengakuan tidak lantas membuat situasi mereka aman di atas tanah yang mereka miliki. Tentu saja, perubahan ekonomi politik akan terus mempengaruhi status mereka atas penguasaan tanah (hukum). Rezim terus berubah dan tanah</span> <span style="font-weight: 400;">masyarakat akan selalu menjadi incaran perusahaan yang penguasaannya dapat diambil alih sesuai dengan perubahan rezim hukum.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lund tidak memeriksa secara detail mengenai perubahan penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara, khususnya pra dan pascareformasi dalam jangka panjang. Di era prareformasi, kekuatan militer memang mendominasi segala lini kehidupan. Namun pada masa pascareformasi, kekuatan polisi yang didukung oleh seperangkat peraturan perundang-undangan berhasil menggeser kekuatan militer di segala sektor ekonomi politik. Jika melihat perubahan politik tersebut, banalitas kekerasan sering kali diperagakan oleh polisi yang menjadikan wilayah sipil bak medan pertempuran. Namun sayangnya dalam buku ini, analisis Lund mengenai pengerahan kekuatan polisi dalam isu perampasan tanah belum dilibatkan secara mendalam.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Biografi penulis:</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Miftahul Huda, Pengabdi Bantuan Hukum di YLBHI-LBH Yogyakarta dan peneliti serabutan di bidang gender, politik, dan lingkungan. Dapat dihubungi melalui surel </span><a href="mailto:miftahhuda1932@gmail.com"><span style="font-weight: 400;">miftahhuda1932@gmail.com</span></a><span style="font-weight: 400;">. </span></p><p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2024/07/penguasaan-tanah-melalui-perampasan/">Penguasaan Tanah melalui Perampasan yang Semakin Langgeng</a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1243</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Adat Sebagai Mitos</title>
		<link>https://thesuryakanta.com/2023/01/masyarakat-adat-sebagai-mitos/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=masyarakat-adat-sebagai-mitos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harison Citrawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2023 16:45:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://thesuryakanta.com/?p=1001</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lilis Mulyani. 2022. Traditional Communities in Indonesia: Law, identity and recognition (Masyarakat tradisional di Indonesia: Hukum, identitas dan pengakuan). Penerbit Routledge.</p>
<p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2023/01/masyarakat-adat-sebagai-mitos/">Masyarakat Adat Sebagai Mitos</a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b><img data-recalc-dims="1" decoding="async" src="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/mulyani-cover.jpg?resize=196%2C300&#038;ssl=1" alt="" width="196" height="300" class="size-medium wp-image-1002 alignright" srcset="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/mulyani-cover.jpg?resize=196%2C300&amp;ssl=1 196w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/01/mulyani-cover.jpg?w=350&amp;ssl=1 350w" sizes="(max-width: 196px) 100vw, 196px" />Lilis Mulyani. 2022. </b><b><i>Traditional Communities in Indonesia: Law, identity and recognition </i></b><b>(Masyarakat tradisional di Indonesia: Hukum, identitas dan pengakuan). Penerbit Routledge.</b></p>
<hr>
<p><span style="font-weight: 400;">Di tengah masifnya proyek pembangunan fisik pemerintahan saat ini, salah satu wacana yang kerap mengemuka ialah tentang dampak negatifnya terhadap masyarakat adat. Entah kenapa, sebagai sebuah fenomena, istilah masyarakat adat seakan-akan diperlakukan sebagai entitas yang terberi (</span><i><span style="font-weight: 400;">given</span></i><span style="font-weight: 400;">), yang tidak bisa ditolak keberadaannya. Terlebih, di kalangan sarjana hukum, penerapan frasa masyarakat adat di dalam konstitusi mengisyaratkan keberadaan entitas tersebut yang ‘hanya’ perlu diakui dan dihormati di tengah kehidupan bernegara. Namun, justru di sinilah letak problematikanya: kita dihadapkan pada pemaknaan masyarakat adat sebagai suatu entitas keterberian (</span><i><span style="font-weight: 400;">givennes</span></i><span style="font-weight: 400;">)</span> <span style="font-weight: 400;">atau kemungkinan </span><i><span style="font-weight: 400;">(possible</span></i><span style="font-weight: 400;">), di antara yang riil atau subtil. Kedudukan </span><i><span style="font-weight: 400;">di antara</span></i><span style="font-weight: 400;"> tersebut seperti memosisikan masyarakat adat sebagai mitos.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Status keterberian tentang masyarakat adat tersebut disebabkan oleh jarangnya ulasan dogmatik-konseptual para sarjana hukum tentang kedudukan masyarakat adat di dalam sistem hukum. Hal ini yang menjadi pintu masuk bagi Lilis Mulyani, peneliti senior yang banyak meneliti tentang hukum dan budaya, dalam merumuskan problematika masyarakat adat di dalam karyanya yang berjudul </span><i><span style="font-weight: 400;">Traditional Communities in Indonesia: Law, Identity and Recognition </span></i><span style="font-weight: 400;">(2022). </span><span style="font-weight: 400;">Melalui buku</span><span style="font-weight: 400;"> ini, </span><span style="font-weight: 400;">Lilis Mulyani</span><span style="font-weight: 400;"> tampaknya hendak keluar sejenak dari cara pandang formalistik para sarjana hukum yang berkutat pada aturan hitam di atas putih. Ia </span><span style="font-weight: 400;">mempermasalahkan definisi masyarakat adat yang begitu kabur sebagaimana dikonstruksi oleh peraturan, serta mengajak pembaca untuk menilik bagaimana proses institusionalisasi masyarakat adat sebagai subjek hukum.</span><span style="font-weight: 400;"> Subjek dalam hal ini dipahami secara tradisional sebagai kapasitas pihak untuk mengemban hak dan kewajiban di dalam hubungan atau lalu-lintas hukum.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Buku ini didasari oleh praanggapan bahwa ketiadaan definisi yang memadai atas personalitas (subjek) hukum ‘kelompok’ di dalam hukum Indonesia menciptakan hambatan bagi masyarakat adat untuk melakukan dan mengklaim hak mereka atas sumber daya. </span><span style="font-weight: 400;">Mulyani menggagas tiga klaim utama di dalam karyanya ini. </span><i><span style="font-weight: 400;">Pertama</span></i><span style="font-weight: 400;">, praktik pengakuan masyarakat adat secara politik dan legal memerlukan pengaturan di tingkat daerah agar personalitas dan hak kelompok (misalnya atas tanah) dapat beroperasi. </span><i><span style="font-weight: 400;">Kedua</span></i><span style="font-weight: 400;">, dalam mengatur personalitas kelompok, pemerintah cenderung ‘menyederhanakan dan menyamaratakan’ kategori kelompok bagi masyarakat adat. </span><i><span style="font-weight: 400;">Ketiga</span></i><span style="font-weight: 400;">, praktik pemerintah yang menghubungkan personalitas kelompok dengan hak properti (atas tanah dan hutan komunal) merupakan langkah yang signifikan dalam mengakui eksistensi masyarakat adat sebagai subjek hukum.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Luasnya cakupan pembahasan Mulyani tentu tidak dapat ditampung secara adil di dalam satu ulasan yang singkat ini. Untuk itu, saya berfokus pada tiga aspek, yaitu identitas dan persona hukum, definisi sebagai teknikalitas hukum, dan subjektifikasi masyarakat adat dan sumber daya.</span></p>
<p><b>Identitas dan Persona hukum</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Aspek pertama ialah tentang identitas dan persona hukum.</span> <span style="font-weight: 400;">Salah satu kekuatan yang dimiliki oleh hukum ialah kemampuannya untuk merepresentasikan suatu entitas yang imajiner agar menjadi seperti nyata. Semisal, adakah dari kita yang bisa menunjukkan secara nyata apa itu perusahaan? Paling-paling kita hanya bisa menunjuk bangunan gedung, pabrik, atau dokumen akta pendirian perusahaan—singkatnya, perusahaan sebagai subjek hukum, hanya ‘nyata’ di dalam imajinasi kita. Lalu, apakah logika yang sama bisa kita terapkan terhadap (kelompok) masyarakat adat?&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada bab dua, Mulyani mendiskusikan tentang ‘kelompok’ sebagai persona hukum (</span><i><span style="font-weight: 400;">legal person</span></i><span style="font-weight: 400;">). Permasalahan yang krusial di dalam bab ini ialah kesulitan hukum untuk menyematkan hak dan kewajiban atas kelompok (termasuk nantinya masyarakat adat).</span> <span style="font-weight: 400;">Kesulitan ini disebabkan oleh pandangan hukum yang berpusat pada manusia sebagai individu</span><span style="font-weight: 400;">, yang berupaya merepresentasikan segala sesuatu secara analogis dari sisi manusia. Dalam hal ini, Mulyani merujuk pendapat para penulis lain yang mencirikan kriteria persona hukum yang meliputi: kehendak, rasionalitas, kemampuan untuk bertindak, pertanggungjawaban, dan representasi. </span><span style="font-weight: 400;">Kontribusi signifikan dari Mulyani ialah klaimnya tentang ‘kualitas eksternal’ sebagai syarat personalitas hukum sebuah kelompok</span><span style="font-weight: 400;">. Menurutnya, kualitas eksternal ini memosisikan persona hukum sebagai hal yang relasional, yang memungkinkan kelompok untuk menjalin hubungan dengan pihak lain. Secara pragmatis, kelompok dianggap sebagai persona melalui fiksi hukum, yakni persona yang dibentuk melalui undang-undang maupun keputusan lembaga negara.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berikutnya, bab tiga mengulas tentang status persona dan hak atas tanah di dalam sistem hukum Indonesia. Secara kronologis di dalam sejarah Indonesia, Mulyani mengidentifikasi adanya evolusi atas status orang dan personalitas sebagai konsep hukum, khususnya dalam hubungannya dengan tanah. Ia membaginya ke dalam lima periode, yakni kolonial Belanda, pasca kemerdekaan, Undang-Undang Pokok Agraria, masa dorongan investasi dan pembangunan, dan reformasi.</span><span style="font-weight: 400;"> Periodisasi tersebut menunjukkan beberapa indikasi yang relevan terhadap definisi subjek hukum. </span><i><span style="font-weight: 400;">Pertama</span></i><span style="font-weight: 400;">, tradisi hukum masyarakat di Indonesia tidak melalui proses diskusi yang mendalam tentang personalitas hukum, yakni tentang siapa dan bagaimana suatu entitas dianggap bisa mengemban hak dan kewajiban serta dapat bertanggungjawab di dalam hukum. Termasuk di dalamnya ialah diskursus antara kolektivitas dan individualitas subjek hukum. Akibatnya, negara ini cenderung gagap dalam menyematkan hak atas kekayaan (properti) yang sifatnya kelompok atau kolektif ke dalam sistem hukum. Menariknya, keberadaan kolektivitas dalam bentuk koperasi misalnya, yang notabene mendukung sistem ekonomi, lebih dapat ‘diterima’ di dalam institusionalisasi subjek hukum. </span><i><span style="font-weight: 400;">Kedua</span></i><span style="font-weight: 400;">, upaya penerjemahan masyarakat adat sebagai entitas kolektif yang menjadi subjek hukum kian terbatas karena ragam praktik yang dilakukan oleh negara cenderung bersifat ambivalen, dalam pengertian bahwa langkah yang diambil lebih bersifat hati-hati apabila dibandingkan dengan penyematan entitas lain sebagai subjek hukum, seperti koperasi maupun perseroan.</span></p>
<p><b>Definisi sebagai Teknikalitas Hukum</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Aspek kedua ulasan ialah tentang definisi sebagai teknikalitas hukum.</span> <span style="font-weight: 400;">Hukum menciptakan realitas tertentu atas fenomena masyarakat adat melalui ‘teknikalitasnya’—di dalam studi dogmatis lainnya, istilah ini meliputi teknologi, teknik, atau </span><i><span style="font-weight: 400;">techné</span></i><span style="font-weight: 400;"> untuk merujuk pada moda yang mampu merekayasa persepsi dan imajinasi manusia melalui konsep-konsep hukum. Teknikalitas ini menopang hukum dalam menciptakan dan memberikan makna. Adapun proses institusionalisasi makna kelompok adat sebagai subjek hukum (</span><i><span style="font-weight: 400;">legal subject</span></i><span style="font-weight: 400;">) menjadi pokok bahasan di dalam bab empat. Premisnya adalah: hukum sebagai sebuah norma yang terinstitusionalisasi mengalami proses pendefinisian dan penafsiran secara berulang. Dalam hal ini, </span><span style="font-weight: 400;">Mulyani mengklaim bahwa pendefinisian, sebagai bagian dari teknikalitas hukum yang kabur tentang masyarakat adat, merupakan hal yang disengaja agar negara dapat menyatukan administrasi pertanahan dan mengindividuasi hak atas tanah secara lebih mudah.</span><span style="font-weight: 400;">&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Proses pendefinisian masyarakat adat dipengaruhi oleh beragam faktor. Secara khusus, bab ini menyoroti dinamika teknikalitas pasca reformasi yang membuka ruang bagi masyarakat adat, yang disokong oleh gerakan masyarakat sipil, untuk menuntut pelindungan dan pengakuan oleh negara. </span><span style="font-weight: 400;">Mulyani membingkai dinamika ini melalui gambaran tentang tuntutan masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.</span><span style="font-weight: 400;"> Setidaknya, gambaran yang ada menunjukkan kompleksitas pendefinisian melalui instrumen regulasi, baik secara vertikal (antar kementerian di tingkat pusat, misal antara Kementerian Agraria dengan Kementerian Kehutanan) maupun horizontal (antara pemerintah pusat dengan daerah). Bahkan, istilah baru pun disematkan di dalam peraturan, seperti ‘ulayat’, yang, menurut Mulyani, membuat penafsiran antara hak dan kewenangan masyarakat adat menjadi kian rancu—misalnya, apakah penguasaan masyarakat adat atas tanah adat merupakan ‘hak’ atau ‘kewenangan’? Bab ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 mengenai ‘hutan adat’ yang mengafirmasi kedudukan masyarakat adat sebagai pemangku hak dan kewajiban atas hutan layaknya subjek hukum lainnya.</span></p>
<p><b>Subjektifikasi Masyarakat Adat dan Sumber daya</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Aspek ketiga ulasan ialah tentang subjektifikasi masyarakat adat dan sumber daya. Mulyani mengklaim bahwa masyarakat adat memandang dirinya sendiri sebagai entitas yang dinamis. Hal ini tercermin utamanya ketika dihadapkan pada persoalan sumber daya—termasuk di dalamnya instrumen pendukung pemanfaatan sumber daya seperti batas wilayah. </span><span style="font-weight: 400;">Bab lima buku ini mengulas ‘studi kasus’ kelompok masyarakat adat Baduy dan Minangkabau. Di tengah sengkarutnya pengaturan yang ada, pengakuan hukum atas masyarakat adat dilakukan dengan beragam strategi dan pendekatan.</span><span style="font-weight: 400;"> Melalui studi lapangan, Mulyani mengungkapkan bahwa agar diakui oleh pemerintah, masyarakat Baduy cenderung menggunakan mekanisme hukum pertanahan, sedangkan masyarakat Minangkabau lebih memilih skema kehutanan.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dua hal krusial penting untuk dicatat dalam pembahasan di bab ini. </span><i><span style="font-weight: 400;">Pertama</span></i><span style="font-weight: 400;">, masyarakat adat memiliki agensi di dalam proses subjektifikasi hukum.</span><span style="font-weight: 400;"> Maksudnya, mereka bukanlah pihak yang secara pasif menunggu untuk diakui oleh pemerintah. Kedua studi kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat adat mampu secara aktif membentuk relasi dengan pihak lain di luar dirinya (semisal instansi pemerintah, akademisi, kelompok masyarakat sipil) melalui praktik negosiasi, advokasi dan representasi. </span><i><span style="font-weight: 400;">Kedua</span></i><span style="font-weight: 400;">, subjektifikasi masyarakat adat dikonstruksikan berdasarkan hubungannya dengan sumber daya alam yang dioperasionalkan dan diatur melalui teknikalitas hukum yang lain, yakni pemetaan</span><span style="font-weight: 400;">. Data empiris menggambarkan bahwa hubungan masyarakat adat dengan alam tidak terbatas secara ruang atau spasial, namun justru didominasi oleh lensa waktu—misalnya penguasaan tanah adat (ulayat) yang didasarkan pada genealogi atau garis keturunan. Peta dalam hal ini menjadi alat yang memiliki dua lapis dampak sosio-legal: (1) melegitimasi hubungan yang sebelumnya a-spasial melalui mekanisme pengaturan batas wilayah, dan (2) mengonfigurasikan hubungan antara para pendahulu di masa lalu dengan generasi sekarang dan mendatang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berdasarkan studi kasus tersebut, b</span><span style="font-weight: 400;">ab enam buku ini secara analitik berargumen bahwa entitas masyarakat adat sebagai persona hukum dapat dibagi ke dalam dua kategori. </span><i><span style="font-weight: 400;">Pertama</span></i><span style="font-weight: 400;"> ialah masyarakat adat sebagai entitas swakelola yang otonom (</span><i><span style="font-weight: 400;">autonomous self-governing entity</span></i><span style="font-weight: 400;">). </span><i><span style="font-weight: 400;">Kedua</span></i><span style="font-weight: 400;"> ialah entitas yang diatur negara (</span><i><span style="font-weight: 400;">state governed entity</span></i><span style="font-weight: 400;">).</span><span style="font-weight: 400;"> Entitas yang kedua ini bisa dipilah ke dalam dua jenis, yakni (1) masyarakat adat sebagai desa (berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang desa), dan (2) masyarakat sebagai unit pengelola di bawah kementerian negara. Pada prinsipnya, ragam kategori ini merupakan hasil dari proses eksternalitas yang dipraktikkan oleh masyarakat adat.</span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>***</strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Di luar persoalan pengakuan dan marjinalisasi masyarakat adat di dalam sistem hukum, buku ini mendorong percakapan lebih jauh setidaknya pada tiga aspek:</span> <span style="font-weight: 400;">(1) aspek ruang dan waktu di dalam bidang hukum lainnya—seperti waris, perkawinan, dan harta benda—yang bersisian dengan kehidupan masyarakat adat; (2) peran dokumen (seperti peta) dan registrasi (pendaftaran) sebagai teknik(alitas) dalam menciptakan dan membentuk realita hukum yang baru; dan (3) aspek relasi pengakuan dan identitas dalam hubungannya dengan subjek hukum non-manusia (seperti alam, hewan, bahkan komputer dengan kecerdasan buatan) yang pada derajat tertentu bersinggungan pula dengan kehidupan masyarakat adat.</span></p><p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2023/01/masyarakat-adat-sebagai-mitos/">Masyarakat Adat Sebagai Mitos</a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1001</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
