Masyarakat Adat Sebagai Mitos

Dipublikasikan oleh Harison Citrawan pada

Lilis Mulyani. 2022. Traditional Communities in Indonesia: Law, identity and recognition (Masyarakat tradisional di Indonesia: Hukum, identitas dan pengakuan). Penerbit Routledge.


Di tengah masifnya proyek pembangunan fisik pemerintahan saat ini, salah satu wacana yang kerap mengemuka ialah tentang dampak negatifnya terhadap masyarakat adat. Entah kenapa, sebagai sebuah fenomena, istilah masyarakat adat seakan-akan diperlakukan sebagai entitas yang terberi (given), yang tidak bisa ditolak keberadaannya. Terlebih, di kalangan sarjana hukum, penerapan frasa masyarakat adat di dalam konstitusi mengisyaratkan keberadaan entitas tersebut yang ‘hanya’ perlu diakui dan dihormati di tengah kehidupan bernegara. Namun, justru di sinilah letak problematikanya: kita dihadapkan pada pemaknaan masyarakat adat sebagai suatu entitas keterberian (givennes) atau kemungkinan (possible), di antara yang riil atau subtil. Kedudukan di antara tersebut seperti memosisikan masyarakat adat sebagai mitos.

Status keterberian tentang masyarakat adat tersebut disebabkan oleh jarangnya ulasan dogmatik-konseptual para sarjana hukum tentang kedudukan masyarakat adat di dalam sistem hukum. Hal ini yang menjadi pintu masuk bagi Lilis Mulyani, peneliti senior yang banyak meneliti tentang hukum dan budaya, dalam merumuskan problematika masyarakat adat di dalam karyanya yang berjudul Traditional Communities in Indonesia: Law, Identity and Recognition (2022). Melalui buku ini, Lilis Mulyani tampaknya hendak keluar sejenak dari cara pandang formalistik para sarjana hukum yang berkutat pada aturan hitam di atas putih. Ia mempermasalahkan definisi masyarakat adat yang begitu kabur sebagaimana dikonstruksi oleh peraturan, serta mengajak pembaca untuk menilik bagaimana proses institusionalisasi masyarakat adat sebagai subjek hukum. Subjek dalam hal ini dipahami secara tradisional sebagai kapasitas pihak untuk mengemban hak dan kewajiban di dalam hubungan atau lalu-lintas hukum.

Buku ini didasari oleh praanggapan bahwa ketiadaan definisi yang memadai atas personalitas (subjek) hukum ‘kelompok’ di dalam hukum Indonesia menciptakan hambatan bagi masyarakat adat untuk melakukan dan mengklaim hak mereka atas sumber daya. Mulyani menggagas tiga klaim utama di dalam karyanya ini. Pertama, praktik pengakuan masyarakat adat secara politik dan legal memerlukan pengaturan di tingkat daerah agar personalitas dan hak kelompok (misalnya atas tanah) dapat beroperasi. Kedua, dalam mengatur personalitas kelompok, pemerintah cenderung ‘menyederhanakan dan menyamaratakan’ kategori kelompok bagi masyarakat adat. Ketiga, praktik pemerintah yang menghubungkan personalitas kelompok dengan hak properti (atas tanah dan hutan komunal) merupakan langkah yang signifikan dalam mengakui eksistensi masyarakat adat sebagai subjek hukum.

Luasnya cakupan pembahasan Mulyani tentu tidak dapat ditampung secara adil di dalam satu ulasan yang singkat ini. Untuk itu, saya berfokus pada tiga aspek, yaitu identitas dan persona hukum, definisi sebagai teknikalitas hukum, dan subjektifikasi masyarakat adat dan sumber daya.

Identitas dan Persona hukum

Aspek pertama ialah tentang identitas dan persona hukum. Salah satu kekuatan yang dimiliki oleh hukum ialah kemampuannya untuk merepresentasikan suatu entitas yang imajiner agar menjadi seperti nyata. Semisal, adakah dari kita yang bisa menunjukkan secara nyata apa itu perusahaan? Paling-paling kita hanya bisa menunjuk bangunan gedung, pabrik, atau dokumen akta pendirian perusahaan—singkatnya, perusahaan sebagai subjek hukum, hanya ‘nyata’ di dalam imajinasi kita. Lalu, apakah logika yang sama bisa kita terapkan terhadap (kelompok) masyarakat adat? 

Pada bab dua, Mulyani mendiskusikan tentang ‘kelompok’ sebagai persona hukum (legal person). Permasalahan yang krusial di dalam bab ini ialah kesulitan hukum untuk menyematkan hak dan kewajiban atas kelompok (termasuk nantinya masyarakat adat). Kesulitan ini disebabkan oleh pandangan hukum yang berpusat pada manusia sebagai individu, yang berupaya merepresentasikan segala sesuatu secara analogis dari sisi manusia. Dalam hal ini, Mulyani merujuk pendapat para penulis lain yang mencirikan kriteria persona hukum yang meliputi: kehendak, rasionalitas, kemampuan untuk bertindak, pertanggungjawaban, dan representasi. Kontribusi signifikan dari Mulyani ialah klaimnya tentang ‘kualitas eksternal’ sebagai syarat personalitas hukum sebuah kelompok. Menurutnya, kualitas eksternal ini memosisikan persona hukum sebagai hal yang relasional, yang memungkinkan kelompok untuk menjalin hubungan dengan pihak lain. Secara pragmatis, kelompok dianggap sebagai persona melalui fiksi hukum, yakni persona yang dibentuk melalui undang-undang maupun keputusan lembaga negara.

Berikutnya, bab tiga mengulas tentang status persona dan hak atas tanah di dalam sistem hukum Indonesia. Secara kronologis di dalam sejarah Indonesia, Mulyani mengidentifikasi adanya evolusi atas status orang dan personalitas sebagai konsep hukum, khususnya dalam hubungannya dengan tanah. Ia membaginya ke dalam lima periode, yakni kolonial Belanda, pasca kemerdekaan, Undang-Undang Pokok Agraria, masa dorongan investasi dan pembangunan, dan reformasi. Periodisasi tersebut menunjukkan beberapa indikasi yang relevan terhadap definisi subjek hukum. Pertama, tradisi hukum masyarakat di Indonesia tidak melalui proses diskusi yang mendalam tentang personalitas hukum, yakni tentang siapa dan bagaimana suatu entitas dianggap bisa mengemban hak dan kewajiban serta dapat bertanggungjawab di dalam hukum. Termasuk di dalamnya ialah diskursus antara kolektivitas dan individualitas subjek hukum. Akibatnya, negara ini cenderung gagap dalam menyematkan hak atas kekayaan (properti) yang sifatnya kelompok atau kolektif ke dalam sistem hukum. Menariknya, keberadaan kolektivitas dalam bentuk koperasi misalnya, yang notabene mendukung sistem ekonomi, lebih dapat ‘diterima’ di dalam institusionalisasi subjek hukum. Kedua, upaya penerjemahan masyarakat adat sebagai entitas kolektif yang menjadi subjek hukum kian terbatas karena ragam praktik yang dilakukan oleh negara cenderung bersifat ambivalen, dalam pengertian bahwa langkah yang diambil lebih bersifat hati-hati apabila dibandingkan dengan penyematan entitas lain sebagai subjek hukum, seperti koperasi maupun perseroan.

Definisi sebagai Teknikalitas Hukum

Aspek kedua ulasan ialah tentang definisi sebagai teknikalitas hukum. Hukum menciptakan realitas tertentu atas fenomena masyarakat adat melalui ‘teknikalitasnya’—di dalam studi dogmatis lainnya, istilah ini meliputi teknologi, teknik, atau techné untuk merujuk pada moda yang mampu merekayasa persepsi dan imajinasi manusia melalui konsep-konsep hukum. Teknikalitas ini menopang hukum dalam menciptakan dan memberikan makna. Adapun proses institusionalisasi makna kelompok adat sebagai subjek hukum (legal subject) menjadi pokok bahasan di dalam bab empat. Premisnya adalah: hukum sebagai sebuah norma yang terinstitusionalisasi mengalami proses pendefinisian dan penafsiran secara berulang. Dalam hal ini, Mulyani mengklaim bahwa pendefinisian, sebagai bagian dari teknikalitas hukum yang kabur tentang masyarakat adat, merupakan hal yang disengaja agar negara dapat menyatukan administrasi pertanahan dan mengindividuasi hak atas tanah secara lebih mudah. 

Proses pendefinisian masyarakat adat dipengaruhi oleh beragam faktor. Secara khusus, bab ini menyoroti dinamika teknikalitas pasca reformasi yang membuka ruang bagi masyarakat adat, yang disokong oleh gerakan masyarakat sipil, untuk menuntut pelindungan dan pengakuan oleh negara. Mulyani membingkai dinamika ini melalui gambaran tentang tuntutan masyarakat adat atas tanah dan hutan adat. Setidaknya, gambaran yang ada menunjukkan kompleksitas pendefinisian melalui instrumen regulasi, baik secara vertikal (antar kementerian di tingkat pusat, misal antara Kementerian Agraria dengan Kementerian Kehutanan) maupun horizontal (antara pemerintah pusat dengan daerah). Bahkan, istilah baru pun disematkan di dalam peraturan, seperti ‘ulayat’, yang, menurut Mulyani, membuat penafsiran antara hak dan kewenangan masyarakat adat menjadi kian rancu—misalnya, apakah penguasaan masyarakat adat atas tanah adat merupakan ‘hak’ atau ‘kewenangan’? Bab ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 mengenai ‘hutan adat’ yang mengafirmasi kedudukan masyarakat adat sebagai pemangku hak dan kewajiban atas hutan layaknya subjek hukum lainnya.

Subjektifikasi Masyarakat Adat dan Sumber daya

Aspek ketiga ulasan ialah tentang subjektifikasi masyarakat adat dan sumber daya. Mulyani mengklaim bahwa masyarakat adat memandang dirinya sendiri sebagai entitas yang dinamis. Hal ini tercermin utamanya ketika dihadapkan pada persoalan sumber daya—termasuk di dalamnya instrumen pendukung pemanfaatan sumber daya seperti batas wilayah. Bab lima buku ini mengulas ‘studi kasus’ kelompok masyarakat adat Baduy dan Minangkabau. Di tengah sengkarutnya pengaturan yang ada, pengakuan hukum atas masyarakat adat dilakukan dengan beragam strategi dan pendekatan. Melalui studi lapangan, Mulyani mengungkapkan bahwa agar diakui oleh pemerintah, masyarakat Baduy cenderung menggunakan mekanisme hukum pertanahan, sedangkan masyarakat Minangkabau lebih memilih skema kehutanan. 

Dua hal krusial penting untuk dicatat dalam pembahasan di bab ini. Pertama, masyarakat adat memiliki agensi di dalam proses subjektifikasi hukum. Maksudnya, mereka bukanlah pihak yang secara pasif menunggu untuk diakui oleh pemerintah. Kedua studi kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat adat mampu secara aktif membentuk relasi dengan pihak lain di luar dirinya (semisal instansi pemerintah, akademisi, kelompok masyarakat sipil) melalui praktik negosiasi, advokasi dan representasi. Kedua, subjektifikasi masyarakat adat dikonstruksikan berdasarkan hubungannya dengan sumber daya alam yang dioperasionalkan dan diatur melalui teknikalitas hukum yang lain, yakni pemetaan. Data empiris menggambarkan bahwa hubungan masyarakat adat dengan alam tidak terbatas secara ruang atau spasial, namun justru didominasi oleh lensa waktu—misalnya penguasaan tanah adat (ulayat) yang didasarkan pada genealogi atau garis keturunan. Peta dalam hal ini menjadi alat yang memiliki dua lapis dampak sosio-legal: (1) melegitimasi hubungan yang sebelumnya a-spasial melalui mekanisme pengaturan batas wilayah, dan (2) mengonfigurasikan hubungan antara para pendahulu di masa lalu dengan generasi sekarang dan mendatang.

Berdasarkan studi kasus tersebut, bab enam buku ini secara analitik berargumen bahwa entitas masyarakat adat sebagai persona hukum dapat dibagi ke dalam dua kategori. Pertama ialah masyarakat adat sebagai entitas swakelola yang otonom (autonomous self-governing entity). Kedua ialah entitas yang diatur negara (state governed entity). Entitas yang kedua ini bisa dipilah ke dalam dua jenis, yakni (1) masyarakat adat sebagai desa (berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang desa), dan (2) masyarakat sebagai unit pengelola di bawah kementerian negara. Pada prinsipnya, ragam kategori ini merupakan hasil dari proses eksternalitas yang dipraktikkan oleh masyarakat adat.

***

Di luar persoalan pengakuan dan marjinalisasi masyarakat adat di dalam sistem hukum, buku ini mendorong percakapan lebih jauh setidaknya pada tiga aspek: (1) aspek ruang dan waktu di dalam bidang hukum lainnya—seperti waris, perkawinan, dan harta benda—yang bersisian dengan kehidupan masyarakat adat; (2) peran dokumen (seperti peta) dan registrasi (pendaftaran) sebagai teknik(alitas) dalam menciptakan dan membentuk realita hukum yang baru; dan (3) aspek relasi pengakuan dan identitas dalam hubungannya dengan subjek hukum non-manusia (seperti alam, hewan, bahkan komputer dengan kecerdasan buatan) yang pada derajat tertentu bersinggungan pula dengan kehidupan masyarakat adat.


Harison Citrawan

Kandidat doktor ilmu hukum di Penn State Dickinson Law. Pegawai di Badan Riset dan Inovasi Nasional.