<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aktivisme - The Suryakanta</title>
	<atom:link href="https://thesuryakanta.com/category/aktivisme/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://thesuryakanta.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Oct 2023 17:59:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2022/04/cropped-Suryakanta-Profile-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Aktivisme - The Suryakanta</title>
	<link>https://thesuryakanta.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191672303</site>	<item>
		<title>Membangun Kesadaran Kolektif Pekerja di Era Transformasi Digital</title>
		<link>https://thesuryakanta.com/2023/10/membangun-kesadaran-kolektif/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=membangun-kesadaran-kolektif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mohammad Fachry]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Oct 2023 17:59:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aktivisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://thesuryakanta.com/?p=1156</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rothstein, Sidney A. 2022. Recoding Power: Tactics for Mobilizing Tech Workers. [Membangun Ulang Keberdayaan: Taktik Mobilisasi Pekerja Teknologi]. Penerbit Oxford University Press</p>
<p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2023/10/membangun-kesadaran-kolektif/">Membangun Kesadaran Kolektif Pekerja di Era Transformasi Digital</a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400;"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" src="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/10/recoding-power.jpg?resize=197%2C300&#038;ssl=1" alt="" width="197" height="300" class="size-medium wp-image-1157 alignright" />Rothstein, Sidney A. 2022. </span><i><span style="font-weight: 400;">Recoding Power: Tactics for Mobilizing Tech Workers</span></i><span style="font-weight: 400;">. [Membangun Ulang Keberdayaan: Taktik Mobilisasi Pekerja Teknologi]. Penerbit Oxford University Press</span></p>
<hr />
<p><span style="font-weight: 400;">Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai perusahaan teknologi atau </span><i><span style="font-weight: 400;">startup</span></i><span style="font-weight: 400;"> beberapa tahun belakangan memperlihatkan bagaimana pekerja </span><i><span style="font-weight: 400;">tech</span></i><span style="font-weight: 400;"> hingga hari ini masih berada pada posisi rentan‌ dalam konteks ketenagakerjaan. Meskipun pekerja </span><i><span style="font-weight: 400;">tech</span></i><span style="font-weight: 400;"> digadang-gadang bergaji tinggi di era transformasi digital, mereka hampir tidak pernah dilibatkan dalam gerakan serikat yang memperjuangkan hak-hak kaum pekerja. Akibat minim keterwakilan pada gerakan kolektif, sangat sedikit kesempatan mereka</span> <span style="font-weight: 400;">untuk berdaya di hadapan perlakuan semena-mena perusahaan. Salah satu kasus misalnya PHK sepihak yang menyalahi aturan ketenagakerjaan dengan justifikasi manajemen untuk memertahankan keberlanjutan perusahaan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam buku </span><i><span style="font-weight: 400;">Recoding Power: Tactics for Mobilizing Tech Workers</span></i><span style="font-weight: 400;">, Sidney A. Rothstein memaparkan bahwa keengganan pekerja </span><i><span style="font-weight: 400;">tech</span></i><span style="font-weight: 400;"> untuk berkolektif merupakan dampak ideologi fundamentalisme pasar (</span><i><span style="font-weight: 400;">market fundamentalism</span></i><span style="font-weight: 400;">) yang ditanamkan manajemen perusahaan. Melalui paham tersebut, mereka menarasikan bahwa kondisi kerja berkaitan erat dengan kekuatan pasar, sehingga apapun yang terjadi dalam kondisi kerja dianggap berada di luar kendali perusahaan. Pandangan tersebut berbeda dengan paham normatif sebelum era neoliberalisme berkembang, di mana kondisi kerja didasarkan atas hubungan timbal balik antara pekerja dan pemberi kerja.</span></p>
<div id="attachment_1158" style="width: 310px" class="wp-caption alignleft"><img data-recalc-dims="1" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-1158" src="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/10/rothstein.jpg?resize=300%2C213&#038;ssl=1" alt="" width="300" height="213" class="wp-image-1158 size-medium" /><p id="caption-attachment-1158" class="wp-caption-text">Sidney Rothstein</p></div>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada dasarnya, keberpihakan terhadap pasar yang erat dengan deregulasi pasar keuangan dalam skema neoliberalisme telah membuat berbagai perusahaan berorientasi pada satu tujuan: memaksimalkan nilai pemegang saham (</span><i><span style="font-weight: 400;">shareholder value</span></i><span style="font-weight: 400;">). Akibatnya, valuasi perusahaan menjadi perangkat ukur utama dalam menilai kinerja perusahaan dan pekerja. Selain itu, valuasi dibuat seakan-akan memiliki hubungan langsung dengan kondisi kerja. Artinya, jika valuasi bisnis naik, maka pekerja akan mendapatkan kompensasi tambahan. Sebaliknya, ketika valuasi turun, maka perusahaan melakukan perampingan, termasuk memberhentikan pekerja secara sepihak.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dengan mengatribusikan kondisi kerja pada faktor eksternal seperti kondisi pasar, manajemen perusahaan menanamkan nilai bahwa memobilisasi gerakan kolektif yang melindungi hak-hak pekerja adalah usaha sia-sia. Konsekuensinya, para pekerja dalam fundamentalisme pasar diharuskan tunduk dengan kesewenang-wenangan manajemen perusahaan, misalnya dalam kasus PHK sepihak dengan dalih adanya pengaruh pasar.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, selama fundamentalisme pasar masih mengakar di lingkungan kerja, maka menentang keputusan manajemen menggunakan logika normatif yang percaya bahwa kondisi kerja sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan justru menciptakan dilema bagi pekerja. Dilema tersebut didorong karena adanya perbedaan justifikasi pekerja (yang percaya bahwa ketidakadilan terjadi karena situasi pemberi kerja) dengan manajemen perusahaan (meyakini bahwa situasi kerja didorong penuh oleh kondisi pasar). Menurut Rothstein, upaya mengakali situasi tersebut –yang disebut ‘dilema kompatibilitas (</span><i><span style="font-weight: 400;">dilemma of compatibility</span></i><span style="font-weight: 400;">)’ –merupakan langkah awal membangun kesadaran kolektif pekerja. </span></p>
<p><strong>Mengontrol diskursus di lingkungan kerja</strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Guna menganalisis upaya pekerja menghadapi ‘dilema kompatibilitas’, Rothstein menganalisis studi kasus dari empat perusahaan teknologi yang melakukan PHK massal di era krisis </span><i><span style="font-weight: 400;">dot-com</span></i><span style="font-weight: 400;"> pada awal dekade 2000-an. Perusahaan tersebut yakni IBM Burlington dan IBM San Jose di Amerika Serikat, serta Siemens dan Infineon (anak perusahaan Siemens) di Jerman. Dari keempat studi kasus, dua perusahaan yakni IBM Burlington dan Siemens mendapat perlawanan dari mayoritas pekerja yang melakukan mobilisasi kolektif.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut Rothstein, kesadaran berkolektif untuk memperjuangkan hak mereka tidak bisa dilepaskan dari upaya para pekerja memimpin diskursus di lingkungan kerja (</span><i><span style="font-weight: 400;">workplace discourse</span></i><span style="font-weight: 400;">). Karena telah melihat bagaimana manajemen perusahaan melanggengkan dominasi fundamentalisme pasar, mereka mengembangkan narasi hegemoni-tandingan (</span><i><span style="font-weight: 400;">counter-hegemonic</span></i><span style="font-weight: 400;">) yang mendorong kredibilitas mereka bagi massa pekerja lain. Tujuan mereka yakni mengkodifikasi atau merombak (</span><i><span style="font-weight: 400;">re-coding</span></i><span style="font-weight: 400;">) narasi hak pekerja yang seharusnya dianggap wajar (</span><i><span style="font-weight: 400;">common sense</span></i><span style="font-weight: 400;">) di lingkungan kerja.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Meskipun perusahaan berusaha mengaitkan keputusan PHK dengan kondisi pasar yang tidak stabil, kolektif pekerja IBM Burlington dan Siemens menolak justifikasi tersebut. Alih-alih menerima dalih pasar yang mengharuskan mereka diberhentikan, para pekerja menunjuk kesalahan pada manajemen sebagai pihak yang menerjemahkan kekuatan pasar ke dalam kondisi kerja. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam studi kasus di IBM Burlington, pekerja sudah terlanjur mengamini bahwa kondisi kerja mereka dibentuk atas dasar relasi mutual dengan manajemen perusahaan selama bertahun-tahun. Di sisi lain, sejak awal, gerakan kolektif pekerja Siemens sudah menentang kecenderungan manajemen yang lebih mementingkan valuasi ketimbang memenuhi hak pekerja. Dengan menunjukkan bahwa kondisi kerja tidak serta merta dibentuk langsung oleh pasar, pekerja yang di-PHK akhirnya terlepas dari dilema kompatibilitas. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Baru setelah dilema ini terlewati, pekerja bisa melakukan mobilisasi massa secara efektif. Momen tersebut kemudian dimanfaatkan pekerja untuk mengembangkan kapasitas berstrategi (</span><i><span style="font-weight: 400;">strategic capacity</span></i><span style="font-weight: 400;">) dan mengorganisasi massa guna meningkatkan daya tawar dan menekan kepentingan ekonomi perusahaan (</span><i><span style="font-weight: 400;">economic leverage</span></i><span style="font-weight: 400;">) melalui jalur hukum.</span></p>
<p><strong>Merawat solidaritas jangka panjang dengan memanfaatkan diskursus lingkungan kerja</strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berangkat dari kasus ketenagakerjaan di perusahaan teknologi, Rothstein mengembangkan teori oportunisme diskursif (</span><i><span style="font-weight: 400;">discursive opportunism</span></i><span style="font-weight: 400;">) untuk menjelaskan kapabilitas pekerja mengontrol diskursus di lingkungan kerja sebagai peluang mengupayakan gerakan kolektif. Meski studi kasus di atas hanya mengilustrasikan pendekatan oportunisme diskursif yang menghasilkan aksi kolektif sesaat, Rothstein berargumen bahwa taktik tersebut memiliki peluang melahirkan solidaritas jangka panjang bagi kelas pekerja. Untuk mendukung tesis tersebut, Rothstein beralih kepada studi kasus pekerja di perusahaan teknologi Google dalam mengupayakan gerakan kolektif pekerja. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada akhir 2018, lebih dari dua puluh ribu pekerja Google berpartisipasi dalam pemogokan massal yang didorong oleh kekecewaan terhadap penanganan pelecehan seksual di perusahaan. Dalam aksi tersebut, mereka juga menuntut agar perusahaan menjamin kondisi kerja lebih baik bagi pekerja cadangan. Berbeda dengan pekerja penuh waktu, pekerja cadangan (merujuk pada pekerja sementara, vendor, atau kontrak) berada pada posisi lebih rentan karena ketidakjelasan status kerja. Peran mereka lebih mudah tergantikan, bahkan tidak mendapat fasilitas minimum seperti asuransi kesehatan, dan gerakan serikat yang tidak diakui secara formal. Karena alasan tersebut, Alphabet Worker Union (AWU) dibentuk. AWU adalah organisasi serikat yang merepresentasikan pekerja Google maupun mereka yang berada di bawah Alphabet –perusahaan utama Google. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">AWU merawat solidaritas jangka panjang bagi semua pekerja dalam naungan Alphabet. Solidaritas tersebut memang belum tercermin pada kasus penolakan PHK oleh pekerja IBM Burlington dan Siemens dua puluh tahun lalu, di mana perjuangan mereka terbatas pada kepentingan sesaat kelompok pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Terlepas dari perbedaan itu, para pekerja Alphabet dapat bersatu karena menjalankan taktik berkarakteristik oportunisme diskursif. Selayaknya studi kasus IBM Burlington dan Siemens, pekerja yang berkolektif di Alphabet pun mempersenjatai diri mereka dengan mengontrol diskursus di lingkungan kerja. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam kasus pemogokan 2018 misalnya, penyelenggara aksi membingkai tuntutan mereka berlandaskan</span> <span style="font-weight: 400;">konsep bahwa pekerja adalah pemilik perusahaan: “</span><i><span style="font-weight: 400;">from the moment we start at Google, we’re told that we aren’t just employees; we’re owners, and the owners say: Time’s up</span></i><span style="font-weight: 400;">”. Konsep ini ditegaskan manajemen saat para pekerja memulai karir di Alphabet, bertujuan untuk menjelaskan gambaran ideal Alphabet sebagai perusahaan. Dalam aksi tersebut, mereka membangun narasi baru: bahwasannya karena merupakan bagian dari pemilik, maka pekerja layak mendapatkan perlakuan adil.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Saat AWU terbentuk pun, para anggota masih memanfaatkan diskursus yang sebelumnya sudah ditanamkan oleh perusahaan untuk menggerakkan aksi kolektif. Dalam laman situs AWU, mereka menuliskan: “</span><i><span style="font-weight: 400;">Google’s Motto used to be “Don’t Be Evil” – we are working to make sure they live up to that AND more</span></i><span style="font-weight: 400;">”. Dalam konteks ini, pekerja memanfaatkan motto perusahaan sebagai pijakan menyamakan persepsi terkait nilai ideal yang ditanamkan dan mendorong bagaimana Google seharusnya bersikap. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Hingga hari ini, lebih dari seribu empat ratus pekerja tergabung dalam AWU. Misi mereka tidak terbatas pada perlindungan hak pekerja, tetapi juga memastikan agar sebagai perusahaan teknologi, Alphabet menjaga komitmen untuk bertindak secara etis demi kepentingan bersama. Perjalanan AWU memang masih panjang, tetapi perjuangan mereka setidaknya memberikan secercah harapan bagi kita yang mendambakan kebangkitan kelas pekerja di era transformasi digital: bahwasannya ketika pekerja mengontrol diskursus di lingkungan kerja, bukan tidak mungkin solidaritas jangka panjang bisa diperjuangkan.</span></p><p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2023/10/membangun-kesadaran-kolektif/">Membangun Kesadaran Kolektif Pekerja di Era Transformasi Digital</a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1156</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gerakan Sosial di Indonesia Masa Orde Baru hingga Pasca Reformasi: Masih Relevankah Kini?</title>
		<link>https://thesuryakanta.com/2023/06/gerakan-sosial-di-indonesia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gerakan-sosial-di-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Karunia Haganta]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 15:00:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aktivisme]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://thesuryakanta.com/?p=1089</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dibley, Thushara dan Michele Ford (ed.). 2019. Activists in Transition: Progressive Politics in Democratic Indonesia (Aktivis dalam Transisi: Politik Progresif dalam Indonesia Demokratis). Penerbit Universitas Cornell.</p>
<p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2023/06/gerakan-sosial-di-indonesia/">Gerakan Sosial di Indonesia Masa Orde Baru hingga Pasca Reformasi: Masih Relevankah Kini?</a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400;"><img data-recalc-dims="1" decoding="async" src="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/06/activists-in-transition-e1686337957328-211x300.jpg?resize=211%2C300&#038;ssl=1" alt="" width="211" height="300" class="size-medium wp-image-1090 alignright" srcset="https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/06/activists-in-transition-e1686337957328.jpg?resize=211%2C300&amp;ssl=1 211w, https://i0.wp.com/thesuryakanta.com/wp-content/uploads/2023/06/activists-in-transition-e1686337957328.jpg?w=300&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 211px) 100vw, 211px" />Dibley, Thushara dan Michele Ford (ed.). 2019. </span><i><span style="font-weight: 400;">Activists in Transition: Progressive Politics in Democratic Indonesia</span></i><span style="font-weight: 400;"> (Aktivis dalam Transisi: Politik Progresif dalam Indonesia Demokratis). Penerbit Universitas Cornell.</span></p>
<hr>
<p><span style="font-weight: 400;">Salah satu momen krusial pasca Reformasi adalah protes #ReformasiDikorupsi yang dilakukan serentak di berbagai daerah pada 2019 silam. Aksi tersebut didorong oleh rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), meski akhirnya kedua peraturan perundangan tersebut tetap disahkan di tengah gelombang penolakan publik. Aksi #ReformasiDikorupsi beberapa bulan sebelum Pandemi COVID-19 seolah menjadi nyala terakhir sebelum perlawanan menyurut di tengah krisis. Sejak saat itu, kebijakan pemerintah masih menimbulkan berbagai polemik, di antaranya pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan, suara kritis terhadap kinerja pemerintah terus diberangus dengan berbagai cara.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kondisi tersebut mendorong kita memeriksa ulang gerakan sosial pasca Reformasi di Indonesia. Melalui tagar #ReformasiDikorupsi yang ramai pada 2019, banyak orang meyakini bahwa bukan seperti ini Reformasi yang dahulu dicita-citakan. Lantas, bagaimana gerakan sosial yang dulunya mengubah rezim otoriter menuju demokrasi tersebut kini bertransisi? Pertanyaan tersebut berupaya dijawab dalam antologi </span><i><span style="font-weight: 400;">Activists in Transition: Progressive Politics in Democratic Indonesia</span></i><span style="font-weight: 400;"> disunting oleh Thushara Dibley dan Michele Ford.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Buku ini menjawab tantangan Donatella Della Porta dalam karya mengenai gerakan sosial bertajuk </span><i><span style="font-weight: 400;">Mobilizing for Democracy: Comparing 1989 and 2011</span></i><span style="font-weight: 400;"> (2014) guna melihat dampak gerakan sosial di masa demokratisasi. Antologi ini berfokus pada gerakan progresif alih-alih konservatif. Pada pendahuluan, Dibley dan Ford berargumen bahwa gerakan sosial progresif mestinya membawa visi masyarakat terbuka dan inklusif, menghormati warga negara, serta mengupayakan kesetaraan akses hak sipil dan politik. Dalam demokratisasi, gerakan sosial progresif merupakan konstruksi bersama (</span><i><span style="font-weight: 400;">co-construction</span></i><span style="font-weight: 400;">), diupayakan oleh individu-individu, dan berpengaruh terhadap massa lainnya. Mengacu pada skema Rossi dan Della Porta, gerakan sosial dilihat dalam beberapa tahapan, yakni resistensi, liberalisasi, transisi, kemudian berlanjut pada perluasan nilai demokrasi.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun, kasus di Indonesia cukup berbeda. Dibley dan Ford menyebutnya sebagai tahap stagnasi. Dalam konteks Indonesia, masa resistensi –sekitar 1965 hingga 1989 –dilihat sebagai masa perkembangan organisasi nonpemerintah, tepatnya pada 1970-an. Sementara, masa liberalisasi (1989-1994) ditandai dengan era keterbukaan sebagai arah kebijakan Orde Baru, menyesuaikan iklim politik dunia pada masa itu. Namun, keterbukaan tersebut tidak berlangsung lama karena segera digantikan dengan rezim Orde Baru yang represif, sehingga kemudian mendorong transisi (1994-2004). Ketika gejolak Reformasi mulai stabil sejak 2004, dimulailah masa stagnasi politik, ditandai dengan tidak adanya perubahan besar dalam demokrasi Indonesia.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bagian selanjutnya membahas konteks gerakan sosial sebelum Reformasi 1998.&nbsp; Pertama, Dibley dan Ford membahas tentang gerakan mahasiswa yang ditulis oleh Yatun Sastramidjaja. Dalam mitos yang berkembang dan dipromosikan oleh pemerintah Orde Baru, gerakan mahasiswa dipandang sebagai gerakan moral, sehingga harus netral dan bersih dari kepentingan politik praktis. Di hadapan otoritarianisme Orde Baru, gerakan mahasiswa semakin tak berdaya, bahkan dianggap tak signifikan bagi dinamika politik.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Walaupun Orde Baru telah berakhir, aktivisme mahasiswa masih kental citranya sebagai gerakan moral. Oleh karena itu, mahasiswa kesulitan mengatur strategi untuk memperjuangkan tujuan mereka. Melalui delegitimasi gerakan mahasiswa dengan anggapan ‘telah dinodai’ atau ‘ditunggangi’, mereka dengan mudah dikacaukan, bahkan dianggap tak lagi relevan dengan kondisi sosial politik masa kini. Meskipun demikian, ambivalensi gerakan mahasiswa tersebut oleh Sastramidjaja dianggap sebagai keuntungan karena sifat fleksibel dalam menghadapi berbagai tantangan karena fokus pada konteks lokal alih-alih terobsesi dengan politik elektoral di level nasional.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berbeda dengan gerakan mahasiswa, aktivisme antikorupsi sangat populer di masa transisi (1994-2004) karena kekayaan kroni Soeharto yang mencolok, disimbolkan dengan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di masa Orde Baru. Dalam bagian ini, Elisabeth Kramer membahas gerakan antikorupsi yang semakin terkonsolidasi berkat iklim demokrasi mulai stabil pasca Orde Baru. Ketertarikan donor internasional juga turut menyuburkan menjamurnya berbagai gerakan antikorupsi. Puncaknya adalah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003. Di masa pasca Reformasi, KPK sebagai gerakan antikorupsi memperoleh tantangan berbagai pihak, misalnya kepolisian. Desentralisasi juga menambah beban baru pemberantasan korupsi karena maraknya tindak korupsi di tingkat lokal. Namun, kehadiran gerakan antikorupsi pada tingkat regional memberikan secercah harapan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bagian selanjutnya mengenai gerakan buruh ditulis Teri Caraway dan Michele Ford. Gerakan buruh melemah di masa Orde Baru dengan hanya satu serikat, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Di masa keterbukaan, gerakan buruh mulai menemukan momentum. Perlahan-lahan, berbagai organisasi buruh berdiri dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan masa transisi. Dengan kebijakan kebebasan berorganisasi bagi buruh yang disahkan di masa Habibie, gerakan buruh berlipat ganda. Kunci kesuksesan gerakan buruh adalah konsolidasi. Di masa Reformasi, salah satu bentuk konsolidasi diwujudkan dengan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang memperjuangkan jaminan sosial pada 2012. Gerakan buruh juga bekerja sama dengan gerakan petani, nelayan, dan organisasi nonpemerintah terkemuka seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Urban Poor Consortium (UPC). Dengan memanfaatkan politik elektoral, gerakan buruh mendorong tuntutan kenaikan upah melalui sistem pemilihan langsung. Namun, ketiadaan akses langsung pada politik elektoral membuat gerakan buruh mengalami kesulitan dalam memengaruhi regulasi, misalnya pada 2015 ketika aturan penentuan upah minimum tak lagi dilakukan melalui negosiasi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pasang surut juga dialami oleh gerakan agraria. Di masa Orde Baru, gerakan agraria dinilai tidak konfrontatif, misalnya Bina Desa dan Mitra Tani. Gerakan agraria saat itu juga dilemahkan pemerintah melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sebagai organisasi petani resmi milik pemerintah. Organisasi nonpemerintah seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan gerakan mahasiswa Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) turut membentuk organisasi tani. Titik penting lainnya adalah berdirinya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 1994. Fragmentasi gerakan agraria tidak terhindarkan di masa Reformasi. Secara garis besar, pasca Orde Baru, gerakan agraria menggunakan tiga jenis strategi. Pertama, strategi mobilisasi dengan unjuk rasa. Kedua, strategi politik dengan mendorong pengesahan regulasi. Ketiga, strategi ekonomi dengan kegiatan ekonomi tanding.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dibandingkan dengan gerakan sosial lain, solidaritas kaum miskin kota tidak terlalu terorganisasi. Bagian yang ditulis Ian Wilson menjelaskan bahwa pola gerakan kaum miskin kota adalah defensif karena mengutamakan keselamatan mereka dalam jangka pendek. Dalam praktiknya, gerakan tersebut termanifestasi melalui protes atau kontrak politik. Di sisi lain, gerakan ini mudah terjebak pada patronisme oleh kelompok tertentu yang menawarkan kekuasaan, misalnya preman yang memiliki relasi ke pejabat.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selanjutnya, pembahasan mengarah pada gerakan sosial berbasis identitas. Bagian ini dimulai dengan tulisan Greg Fealy mengenai gerakan Islam liberal progresif. Aktivisme tersebut dimotori tokoh-tokoh inteligensia muslim yang sebagian besar berlatar belakang perguruan tinggi Islam. Ketika Orde Baru mengalami &#8220;</span><i><span style="font-weight: 400;">Islamic turn&#8221;</span></i><span style="font-weight: 400;"> dan merapatkan kekuasan dengan pihak Islam, gerakan ini terpecah antara mendekat dengan rezim Orde Baru atau tetap menjaga jarak. Berakhirnya Orde Baru menghasilkan dua kondisi: meningkatnya konservatisme Islam dan melemahnya gerakan Islam liberal. Ini terjadi lantaran berkurangnya represi terhadap islamisme, berimplikasi pada berkurangnya pendanaan internasional, karena kejatuhan rezim otoritarian.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Gerakan identitas lainnya adalah gerakan perempuan. Dalam bagian yang ditulis oleh Rachel Rinaldo, ia menjelaskan demokratisasi tidak selamanya sejalan dengan pembebasan perempuan. Organisasi nonpemerintah juga berperan penting dalam perkembangan gerakan perempuan. Di luar itu, organisasi keagamaan seperti Fatayat dan Muslimat dari Nahdlatul Ulama dan Aisyiyah dari Muhammadiyah bekerja sama untuk mendorong hak-hak perempuan. Kerja sama ini didorong karena konservatisme tereskalasi pasca Orde Baru. Di masa transisi, dibentuk Komnas Perempuan serta pengesahan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Meski demikian, desentralisasi justru menciptakan ruang bagi penguatan konservatisme melalui dukungan peraturan daerah. Bahkan, UU Antipornografi juga tetap disahkan meski diprotes oleh gerakan perempuan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pola serupa terjadi pada gerakan gay dan lesbian. Dalam tulisan Hendri Wijaya dan Sharyn Graham Davies, demokrasi dinilai memberi ruang bagi gay dan lesbian mengklaim hak mereka. Namun, secara bersamaan, visibilitas tersebut mengundang diskriminasi. Pada masa Orde Baru, gerakan ini bergerak dalam senyap. Di masa itu, gerakan gay lebih aktif dengan kehadiran organisasi seperti Lambda Indonesia dan GAYa NUSANTARA. Gerakan tersebut muncul melalui penerbitan, diskusi, dan film yang tidak konfrontatif dengan negara. Menjelang Reformasi, gerakan ini menguat dengan mengadakan kongres dan badan koordinasi nasional serta menjalin kerja sama internasional. Menguatnya gerakan gay dan lesbian mengundang reaksi kebencian dari negara maupun Islam konservatif. Menghadapi situasi tersebut, mereka mengambil posisi lunak dengan bekerja sama dengan media dan donor internasional.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sementara itu, gerakan disabilitas masih kurang mendapat perhatian. Thushara Dibley menyebut gerakan ini terbilang baru dimulai sejak berakhirnya Orde Baru, terutama di Jakarta dan Yogyakarta. Melalui organisasi-organisasi di daerah tersebut, gerakan disabilitas memperjuangkan hukum yang menjamin pemenuhan hak-hak mereka. Meski terbatas, mereka memperoleh pencapaian berupa disahkannya Peraturan Daerah di Yogyakarta, undang-undang nasional, dan Komnas Disabilitas.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada bagian terakhir, Edward Aspinall merefleksikan berbagai studi kasus tersebut dengan menjelaskan tiga konteks gerakan sosial di Indonesia. Pertama, organisasi politik yang klientelistik. Kedua, gerakan sosial yang bertumpu pada jaringan informal. Ketiga, kehadiran oposisi terhadap tujuan progresif. Tantangan gerakan sosial adalah bagaimana mewujudkan aktivisme yang kebanyakan partikular ke dalam tujuan universal. Buku ini dapat dikatakan merupakan pengantar yang baik dalam memahami ragam isu gerakan sosial di Indonesia.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebagai antologi, mustahil untuk memberi rincian lengkap di setiap bab. Meski demikian, beberapa isu yang diangkat seperti gerakan kaum miskin kota dan gerakan disabilitas memang masih jarang dibahas, sehingga menjadi sumbangan berharga bagi pengkaji sosial. Bagi pembaca yang membutuhkan sumber mengenai beragam gerakan sosial secara padat, buku ini sangat bermanfaat karena mengenalkan berbagai gerakan sosial sejak Orde Baru hingga pasca Reformasi. Namun sebagai konsekuensi dari antologi, beberapa bagian muncul berulang, terutama pembahasan tentang berakhirnya Orde Baru. Terlepas dari itu, antologi </span><i><span style="font-weight: 400;">Activists in Transition: Progressive Politics in Democratic Indonesia </span></i><span style="font-weight: 400;">penting untuk menjadi refleksi ilmiah gerakan sosial di Indonesia.&nbsp;</span></p>


<p></p><p>The post <a href="https://thesuryakanta.com/2023/06/gerakan-sosial-di-indonesia/">Gerakan Sosial di Indonesia Masa Orde Baru hingga Pasca Reformasi: Masih Relevankah Kini?</a> first appeared on <a href="https://thesuryakanta.com">The Suryakanta</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1089</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
