Jalan-jalan Sambil Membayangkan Negara: Politik Berwisata di Israel
Stein, Rebecca L. 2008. Itineraries in Conflict: Israelis, Palestinians, and the Political Lives of Tourism (Konflik Jadwal: Israel, Palestina, dan Kehidupan Politik Wisata). Penerbit Universitas Duke.
1
Bagaimana aktivitas senang-senang dan santai-santai seperti berwisata bisa mengafirmasi logika dominasi sebuah rezim? Bagaimana aksi berwisata bisa dipahami sebagai aspek performatif dari negara-bangsa, sebagai cara untuk menegakkan kategori, dikotomi, dan persepsi yang dianut oleh sebuah pemerintah terhadap yang liyan (baik yang terdapat di dalam maupun di luar batas teritorinya)?
Dalam studi etnografisnya, Rebecca L. Stein berusaha untuk memahami relasi Israel-Palestina dari perspektif yang baru: pariwisata. Setelah disepakatinya Perjanjian Oslo, yang menjanjikan secercah harapan dari konflik puluhan tahun yang terus membayangi pendirian negara Israel, perkembangan pariwisata menjadi sebuah konsekuensi yang logis. Visi tentang normalisasi hubungan dan kesalingpahaman antara dua bangsa menyiratkan keterbukaan, baik dalam pengertian ruang fisik maupun pola pikir, dan tentunya tidak ada contoh yang lebih baik dari visi ini ketimbang pariwisata. Sayangnya, terbukti bahwa membayangkan pariwisata sebagai pertemuan antara dua pihak yang setara dan saling menghargai adalah angan-angan yang terlalu tinggi. Stein menunjukkan bahwa alih-alih menjadi titik tolak bagi iktikad baik untuk saling memahami, gagasan dan kebijakan terkait pariwisata yang dianut pemerintah Israel pada akhirnya justru hanya memperkuat pandangan Zionis tentang sebuah bangsa yang terisolasi tapi terpilih, yang di permukaan tampak perkasa tapi secara konstan dihantui paranoia tentang musuh tak terlihat.
2
Bab satu memberitahu kita bahwa kisah tentang turis-turis Israel-Yahudi yang melancong ke negara-negara tetangga adalah juga kisah imajinasi Israel tentang eksistensinya sebagai anomali di kawasan Timur Tengah. Implikasi dari Perjanjian Oslo menjelma menjadi dua narasi dominan dalam media massa Israel. Pertama, narasi tentang ‘kontak perdana’, di mana turis Israel digambarkan sebagai semacam Indiana Jones yang untuk pertama kalinya menemukan sebuah teritori yang bernama ‘Arab’. Kedua, narasi tentang ‘paranoia’, di mana turis-turis Arab yang berpotensi datang dari negara-negara tetangga dianggap berisiko bagi keamanan nasional, dan dengan demikian harus diawasi dan dikontrol secara ketat. Dalam kedua narasi ini, kewarganegaraan menjadi isu utama, meski dengan pemaknaan berbeda.

Rebecca L. Stein
Narasi pertama menyiratkan imaji tentang warga negara baik-baik yang berjiwa eksploratif dan suka berpetualang. Narasi kedua, sebaliknya, dengan konstan dan eksplisit melabeli turis-turis Arab sebagai ‘turis’, seolah-olah untuk mengingatkan dan meyakinkan para pembaca bahwa mereka hanya ‘pengunjung sementara’ yang tidak bermaksud untuk menetap secara permanen (dan dengan demikian, tidak akan mengancam stabilitas demografi nasional). Dengan demikian, narasi pertama bisa dibaca sebagai upaya untuk mengukuhkan fantasi tentang ke-Eropa-an dan ke-Yahudi-an dari identitas ‘Israel’. Fantasi ini secara implisit menegaskan perbedaan antara Israel dan negara-negara tetangganya di Timur Tengah. Sehingga, apa yang nyatanya hanya merupakan perjalanan biasa ke negeri tetangga (jarak Tel Aviv ke Amman tercatat bisa ditempuh dalam satu jam dengan mobil) akhirnya dibayangkan sebagai penemuan dunia baru, sebuah dunia yang, ironisnya, selama ini selalu eksis di sekitar Israel. Sementara itu, kedatangan turis-turis Arab ke Israel dipersepsikan sebagai ancaman atau invasi asing. Di sini, tampak bahwa Israel membayangkan dirinya sebagai penyintas tunggal (yang tak bersalah) di tengah-tengah kepungan pihak lain (yang diasumsikan berniat jahat).
Bab dua menyoroti kemunculan pasar turisme etnik dalam komunitas Palestina yang bernama Galilee selama pertengahan 1990-an dan praktik konsumsi dari turis Israel-Yahudi yang merupakan sasaran utama pasar ini. Praktik konsumsi dan turisme ini memiliki objek dan ruang yang spesifik, yakni daerah rural Arab, yang memang diresmikan statusnya oleh Kementerian Pariwisata Israel. Mengikuti semangat Perjanjian Oslo, desa-desa Palestina di dalam Israel yang dulunya ditandai sebagai situs permusuhan kini dimaknai ulang sebagai destinasi wisata populasi Israel-Yahudi. Sebagai konsekuensinya, tempat, orang, dan budaya Arab di dalam batas negara-bangsa Israel kini dianggap sebagai objek yang dapat dikonsumsi. Hal ini juga sekaligus menandai pergeseran hubungan antara negara Israel dengan warga Palestina rural.
Jika regulasi dan kontrol yang dipaksakan oleh Israel dulunya hanya menyangkut isu maksimalisasi keamanan nasional, kini isunya bergeser ke maksimalisasi kesenangan berwisata, dengan objek kontrol berupa budaya Palestina. Di permukaan, ini tampak seperti proses inklusi simbolik yang menyiratkan koeksistensi dan multikulturalisme. Akan tetapi, Stein menunjukkan bahwa apa yang sebenarnya terjadi adalah proses komodifikasi budaya Arab yang disetir oleh logika dominan Israel. Kunjungan ke daerah rural Arab berfungsi untuk mengukuhkan fiksi Israel tentang warga Arab (terutama ‘primitivisme’ mereka). Kunjungan ini memperkuat status marjinal mereka di dalam negara-bangsa Israel, dan dengan demikian membenarkan asumsi pemerintah bahwa orang Arab di Israel harus secara konstan dikontrol agar mereka berdaya, karena mereka secara inheren takkan pernah swadaya.
Bab tiga berargumen lebih jauh tentang fenomena turisme di Galilee, dengan mengalihkan fokus pada isu ruang. Sepasukan arsitek, ahli tata kota, dan konsultan dipekerjakan oleh Kementerian Pariwisata Israel untuk merombak ulang desa-desa Palestina agar sesuai dengan imaji geografis tertentu. Stein menamakan ini sebagai ‘interioritas’, yakni sebuah proses di mana pemerintah dan sektor swasta yang terafiliasi membayangkan bahwa orang Palestina secara natural memang berdiam di dalam interior-interior yang diproduksi dan dipelihara dalam konteks pariwisata. Sebagai tambahan, interioritas ini juga terkait dengan batas negara-bangsa Israel yang dipersepsikan semakin keropos pasca Perjanjian Oslo, di mana mulai berlangsung normalisasi hubungan diplomatik dengan negara-negara Timur Tengah.
Bagi Stein, logika Israel dalam menanggapi keroposnya batas antar negara dalam konteks makro ini adalah dengan memperkuat batas internal di dalam negeri. Interioritas yang dialami Galilee adalah salah satu contohnya. Dengan menetapkan komunitas seperti Galilee sebagai pasar turisme etnik, atau dengan kata lain, dengan bersikukuh bahwa warga Palestina di Israel secara natural dan ontologis berakar di daerah rural, fantasi dan obsesi Israel tentang regulasi spasial tetap bisa dipelihara. Karena itu, kebijakan ini dipandang tidak bertentangan dengan logika Zionis yang bersikukuh bahwa aneka kebijakan yang dijalankan negara adalah demi keselamatan bangsa Yahudi (baca: mencegah holocaust jilid dua).
Bab empat berpaling ke situs lain yang merupakan pusat kuliner Arab di Israel: Abu Ghosh. Ini bukan sembarang tempat, karena selama periode yang memuncak dengan pendirian Israel pada tahun 1948, Abu Ghosh adalah satu-satunya komunitas Palestina yang memilih netral, dengan penduduknya yang sampai sekarang terus menolak untuk dilabeli sebagai ‘Palestina’. Sayangnya, keputusan Abu Ghosh untuk bersikap apolitis dan tidak memihak pada pihak manapun (Israel atau Palestina) menempatkan penduduknya pada situasi buah simalakama: bagi orang Palestina, mereka dicap sebagai pengkhianat dan antek-antek Yahudi, sementara bagi aparatus keamanan Israel, fisik ‘Arab’ mereka menyebabkan mereka secara rutin mengalami aneka pelecehan khas rezim militer. Mereka dihentikan paksa di jalan, barang bawaannya digeledah, kartu identitas diperiksa, dan lain sebagainya.
Bagi Stein, dilema ini menjadikan penduduk Abu Ghosh sebagai ‘warga melankolik’. Kuliner yang mereka tawarkan – selaku komoditas Arab – dihasrati oleh warga Israel, sementara mereka sendiri – selaku komunitas Arab – tetap terdiskriminasi dan menjadi warga negara kelas dua (terlepas dari kesetiaan yang terus mereka tunjukkan selama berdekade-dekade sejak 1948). Sebagai ‘orang Palestina’, penduduk Abu Ghosh adalah objek dari sejarah eksklusi dan diskriminasi yang terus menghantui Israel. Sebagai ‘warga negara Israel’, mereka adalah saksi hidup yang menyanggah fiksi tentang sebuah komunitas multikultural yang konon menghargai ‘patriotisme’ dengan imbalan keanggotaan eksklusif di dalam negara-bangsa.
Bab lima mencermati diskursus kafe dalam media massa Israel pasca pengeboman atas Café Moment di Yerusalem Barat pada tahun 2002 yang menewaskan 11 orang dan melukai belasan lainnya. Peristiwa ini secara drastis mengubah lanskap politik Israel, di mana retorika koeksistensi yang mencirikan semangat Perjanjian Oslo kini berbalik kembali ke bahasa permusuhan, ketakutan, dan pembalasan dendam. Narasi-narasi kafe di media massa, dalam hal ini, berfungsi sebagai kontra-argumen dari pihak rezim bahwa Perjanjian Oslo memang ditakdirkan untuk gagal sedari awal—tanpa turut mengakui bahwa perlakuan rezim atas bangsa Palestina adalah sebab utama kegagalannya.
Dalam konteks kafe, statusnya sebagai situs paling elementer dari kehidupan sosial modern dinarasikan sedemikian rupa sehingga menuntun pada kesimpulan bahwa penyerangan atasnya tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun. Misalnya, salah satu koran Israel paling berpengaruh menarasikan pengeboman Café Moment sebagai serangan atas tempat yang didatangi warga Israel untuk “memahami apa yang tersisa dari kenormalan, dari kewarasan sekuler… dari cara hidup.” Artinya, serangan atas kafe dipahami sebagai serangan terhadap aspek paling pokok dari eksistensi sebuah masyarakat, sebuah benturan antar peradaban, atau mengutip koran yang sama, sebuah pertanyaan atas “kemungkinan masyarakat Barat (baca: Israel) bertahan di Timur Tengah.” Tapi, bagi Stein, kafe-kafe yang kosong setelah teror bom juga bisa dibaca dengan cara yang lain: kafe yang kosong adalah ekstensi dan rujukan simbolik dari bangsa Palestina yang telah duluan dibuat kosong oleh rezim Zionis. Dengan kata lain, bom yang mengosongkan kafe tidak muncul sekonyong-konyong, tapi merupakan konsekuensi tak terelakkan dari kekosongan (jiwa, raga, material, spiritual) yang dialami bangsa Palestina sejak 1948.
3
Terlepas dari optimisme yang dijanjikan oleh aksi berwisata, Stein menunjukkan bahwa fenomena ini mengandung risiko inheren dalam kasus Israel. Pariwisata berarti membuka pintu kepada pihak luar, dan ini sama artinya dengan mengekspos fiksi Israel yang paling fundamental: sebuah negara-bangsa yang, terlepas dari posisi geografisnya, diyakini tidak termasuk dalam kategori ‘Timur Tengah’. Dengan membayangkan diri sebagai sosok liyan abadi, Israel bisa terus menjalankan kebijakan diskriminatifnya, atas nama ‘membela/melindungi diri’ atau ‘hak bertahan hidup’.
Pada akhirnya, pariwisata – yang dibuka potensi maksimalnya, terutama setelah Perjanjian Oslo – tidak diambil oleh Israel sebagai usaha merintis pemahaman baru, khususnya dengan warga Arabnya. Sebaliknya, ruang-ruang potensial untuk lebih saling mengenal, saling bertukar pikiran, dan saling berempati yang ditawarkan oleh perjumpaan dua pihak yang tadinya asing satu sama lain malah diabaikan dan secara manipulatif digantikan dengan prosedur berwisata yang mematuhi logika dominasi rezim.